Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Marius Ardu Jelamu mendukung pemberlakuan sanksi yang tegas kepada pengunjung yang merokok di dalam kawasan wisata Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores.
"Perlu diberlakukan sanksi tegas berupa denda uang tinggi atau sanksi-sanksi lain sesuai mekanisme aturan yang berlaku kepada yang merokok dalam kawasan wisata Komodo," kata Marius Ardu Jelamu di Kupang, Rabu (8/8).
Ia mengatakan, gugusan pulau-pulau kecil yang memiliki padang rumput savana di dalam kawasan Taman Nasional Komodo merupakan bagian dari pesona dan daya tarik utama di salah satu dari 10 destinasi prioritas secara nasional itu.
Menurutnya, rumput-rumput savana? sangat rawan terbakar ketika tersambar percikan api ataupun puntung rokok yang dibuang dalam keadaan menyalah.
"Jadi sangat sensitif dengan api, apalagi ketika kondisi angin bertiup kencang sehingga tidak boleh menyalahkan api ketika berada di sekitaranya," katanya.
Untuk itu, Marius meminta kesadaran dari setiap wisatawan agar tidak merokok di seluruh kawasan wisata Komodo.
Baca juga: Polisi usut kebakaran hutan di kawasan wisata TN Komodo
Selain itu, ia juga berharap pihak Balai Taman Nasional Komodo memasang tanda larangan merokok pada semua titik dalam kawasan wisata yang terkenal sebagai habitatnya satwa purba komodo (varanus komodoensis) itu.
"Terutama di wilayah darat agar seluruhnya menjadi kawasan no smoking area karena ada padang-padang rumput savana yang sanagat mempesona di sana," katanya.
Ia menambahkan, terkait kondisi padang rumput savana di bukit Pulau Padar yang terbakar beberapa waktu lalu, sedang dalam proses investigasi pihak penyidik setempat bersama petugas Laboratorium Forensik dari Denpasar Bali.
Untuk itu, lanjutnya, aktivitas wisata khusus di Pulau Padar ditutup untuk sementara untuk kepentingan penyelidikan, sementara untuk destinasi lainnya dalam kawasan Taman Nasional Komodo tetap dibuka.
"Jadi kondisi di sana sudah aman terkendali, wisatawan silahkan datang ke berbagai destinasi yang dibuka untuk menikmati wisata alam, menyelam, berselancar, dan lainnya," katanya.
"Perlu diberlakukan sanksi tegas berupa denda uang tinggi atau sanksi-sanksi lain sesuai mekanisme aturan yang berlaku kepada yang merokok dalam kawasan wisata Komodo," kata Marius Ardu Jelamu di Kupang, Rabu (8/8).
Ia mengatakan, gugusan pulau-pulau kecil yang memiliki padang rumput savana di dalam kawasan Taman Nasional Komodo merupakan bagian dari pesona dan daya tarik utama di salah satu dari 10 destinasi prioritas secara nasional itu.
Menurutnya, rumput-rumput savana? sangat rawan terbakar ketika tersambar percikan api ataupun puntung rokok yang dibuang dalam keadaan menyalah.
"Jadi sangat sensitif dengan api, apalagi ketika kondisi angin bertiup kencang sehingga tidak boleh menyalahkan api ketika berada di sekitaranya," katanya.
Untuk itu, Marius meminta kesadaran dari setiap wisatawan agar tidak merokok di seluruh kawasan wisata Komodo.
Baca juga: Polisi usut kebakaran hutan di kawasan wisata TN Komodo
Selain itu, ia juga berharap pihak Balai Taman Nasional Komodo memasang tanda larangan merokok pada semua titik dalam kawasan wisata yang terkenal sebagai habitatnya satwa purba komodo (varanus komodoensis) itu.
"Terutama di wilayah darat agar seluruhnya menjadi kawasan no smoking area karena ada padang-padang rumput savana yang sanagat mempesona di sana," katanya.
Ia menambahkan, terkait kondisi padang rumput savana di bukit Pulau Padar yang terbakar beberapa waktu lalu, sedang dalam proses investigasi pihak penyidik setempat bersama petugas Laboratorium Forensik dari Denpasar Bali.
Untuk itu, lanjutnya, aktivitas wisata khusus di Pulau Padar ditutup untuk sementara untuk kepentingan penyelidikan, sementara untuk destinasi lainnya dalam kawasan Taman Nasional Komodo tetap dibuka.
"Jadi kondisi di sana sudah aman terkendali, wisatawan silahkan datang ke berbagai destinasi yang dibuka untuk menikmati wisata alam, menyelam, berselancar, dan lainnya," katanya.