Kupang (ANTARA) - Tim penyidik tindak pidana Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menangkap seorang kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Kupang berinisial Ir.BHN  terkait dugaan penyuapan pengerjaan proyek.

"Tim Satgas dari pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTT telah mengamankan seorang aparatur sipil negara dari Pemerintah Kota Kupang terkait dugaan penyuapan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Kamis, (7/4).

Ia mengatakan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT itu juga diamankan barang bukti berupa uang tunai  Rp15 juta diduga erat kaitannya dengan urusan proyek.

Menurut Abdul Hakim Kejaksaan Tinggi NTT telah menyerahkan BHN beserta barang bukti dalam OTT kepada pihak Inspektorat Kota Kupang untuk ditindak lanjuti.

"Kejaksaan sudah menyerahkan BHN dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp15 juta ke Inspektorat Kota Kupang untuk ditindak lanjuti,"tegasnya.

Menurut dia operasi tangkap tangan dilakukan penyidik Kejaksaan NTT itu berlangsung di ruang kerja dari BHN sehingga turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta.

Abdul Hakim tidak menjelaskan secara rinci ada tidaknya pihak lain selain BHN yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan itu.

Baca juga: Kejati NTT: Kasus pembunuhan ibu dan anak segera dilimpahkan ke PN

Baca juga: Kejati NTT fokus usut korupsi aset milik pemerintah

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024