Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur berharap, penyidik Kepolisian Daerah NTT segera melimpahkan berkas dan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, setelah berkas berkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami berharap penyidik Kepolisian Polda NTT secepatnya melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan sehingga bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Kamis, (24/3).
Abdul Hakim mengatakan hal itu berkaitan dengan berkas perkara pidana pembunuhan ibu dan anak yang melibatkan tersangka Randy Badjineh telah dinyatakan P-21 atau lengkap dan rencana persidangan.
Menurut Abdul Hakim, memang berkas tersangka yang dilimpahkan penyidik Kepolisian NTT, empat kali dikembalikan JPU Kejaksaan Tinggi NTT karena belum lengkap.
Sejumlah petunjuk JPU menurut Abdul Hakim belum dipenuhi penyidik sehingga berkas perkara tersangka selalu dikembalikan kepada penyidik.
Ia mengatakan berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap setelah sejumlah petunjuk JPU dipenuhi penyidik Kepolisian Daerah NTT.
Abdul Hakim menjelaskan apabila berkas dan tersangka dilimpahkan ke JPU maka Kejaksaan secepatnya melimpahkan kasus itu ke Pengadilan untuk segera diproses secara hukum.
"Apabila sudah diserahkan ke Kejaksaan kita langsung limpahkan ke pengadilan sehingga kasus ini bisa mendapat kepastian hukum,"tegasnya.
Baca juga: Polisi sebut berkas perkara pembunuhan ibu dan bayi sudah lengkap
Baca juga: Kapolda NTT: Saya serius tanggani kasus pembunuhan ibu dan bayi
"Kami berharap penyidik Kepolisian Polda NTT secepatnya melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan sehingga bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Kamis, (24/3).
Abdul Hakim mengatakan hal itu berkaitan dengan berkas perkara pidana pembunuhan ibu dan anak yang melibatkan tersangka Randy Badjineh telah dinyatakan P-21 atau lengkap dan rencana persidangan.
Menurut Abdul Hakim, memang berkas tersangka yang dilimpahkan penyidik Kepolisian NTT, empat kali dikembalikan JPU Kejaksaan Tinggi NTT karena belum lengkap.
Sejumlah petunjuk JPU menurut Abdul Hakim belum dipenuhi penyidik sehingga berkas perkara tersangka selalu dikembalikan kepada penyidik.
Ia mengatakan berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap setelah sejumlah petunjuk JPU dipenuhi penyidik Kepolisian Daerah NTT.
Abdul Hakim menjelaskan apabila berkas dan tersangka dilimpahkan ke JPU maka Kejaksaan secepatnya melimpahkan kasus itu ke Pengadilan untuk segera diproses secara hukum.
"Apabila sudah diserahkan ke Kejaksaan kita langsung limpahkan ke pengadilan sehingga kasus ini bisa mendapat kepastian hukum,"tegasnya.
Baca juga: Polisi sebut berkas perkara pembunuhan ibu dan bayi sudah lengkap
Baca juga: Kapolda NTT: Saya serius tanggani kasus pembunuhan ibu dan bayi