Kupang (ANTARA) - PT Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) terkait bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara.

"Penandatanganan yang dilakukan dua lembaga itu erat kaitan dengan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim di Kupang, Selasa, (12/4).

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh General Manager Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang Nyoman Noer Rohim dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Hutama Wisnu.

Menurut Abdul Hakim, perjanjian tersebut meliputi pemberian bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, kerja sama juga dilakukan untuk memberikan pertimbangan hukum oleh jaksa pengacara negara, dengan memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara. Tindakan hukum tersebut ialah memberikan jasa hukum oleh jaksa pengacara negara.

"Kejaksaan Tinggi, sebagai pengacara negara, tentu selalu siap memberikan bantuan hukum apabila ada persoalan perdata yang dihadapi Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang," ujarnya.

Baca juga: Kejaksaan Tinggi serahkan tanah hasil sitaan ke Pemda NTT

Baca juga: Kejaksaan NTT masih mengejar 16 DPO

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024