Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berkolaborasi melindungi kekayaan intelektual (KI) masyarakat setempat dengan menyiapkan peraturan daerah perlindungan KI.
"Sinergi bersama ini kami lakukan untuk melindungi secara hukum berbagai produk-produk kekayaan intelektual masyarakat di TTS agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone ketika dihubungi di Kupang, Jumat, (22/4).
Ia mengapresiasi pihak DPRD TTS yang sudah menginisiasikan penyusunan perda tentang perlindungan kekayaan intelektual.
Pihaknya selalu berdiskusi dengan DPRD TTS dalam rangka menyusun regulasi dan kebijakan untuk mengatasi isu-isu kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, termasuk kelompok-kelompok rentan.
"Jadi kami memiliki sinergi kemitraan dengan DPRD TTS yang harmonis untuk bersama-sama menyiapkan produk hukum daerah guna melindungi berbagai potensi kekayaan di daerah," katanya.
Ketua DPRD Kabupaten TTS Marcu Buana Mbau menyampaikan mengapresiasi pihak Kantor Wilayah Kemenkumham NTT yang selalu mendampingi proses legislasi DPRD TTS.
"Kami selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kemenkumham NTT setiap kali ada rencana untuk menyusun perda dan sejauh ini berjalan dengan lancar," katanya.
Marcu Buana berharap perda yang dihasilkan nantinya berkualitas serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di kabupaten setempat.
Ia menambahkan Kabupaten TTS saat ini tengah berjuang mengatasi sejumlah masalah penting, seperti kemiskinan dan kekerdilan dengan mengembangkan UMKM serta melindungi kekayaan alam dan intelektual untuk kesejahteraan masyarakat.
“Ada banyak tantangan untuk mengembangkan UMKM, mulai dari kendala modal, aturan dan lain-lain. Karena itu kami berharap terus berkolaborasi dengan Kemenkumham terkait apa yang perlu kita buat untuk meningkatkan kesejahteraan, menumbuhkan ekonomi, dan sebagainya," katanya.
Baca juga: Staf Khusus Menkumham sebut Rutan So'e jadi contoh rutan bersih-asri
Baca juga: Kemenkumham NTT: 170 UMKM binaan perbankan jadi Perseroan Perorangan
"Sinergi bersama ini kami lakukan untuk melindungi secara hukum berbagai produk-produk kekayaan intelektual masyarakat di TTS agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone ketika dihubungi di Kupang, Jumat, (22/4).
Ia mengapresiasi pihak DPRD TTS yang sudah menginisiasikan penyusunan perda tentang perlindungan kekayaan intelektual.
Pihaknya selalu berdiskusi dengan DPRD TTS dalam rangka menyusun regulasi dan kebijakan untuk mengatasi isu-isu kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, termasuk kelompok-kelompok rentan.
"Jadi kami memiliki sinergi kemitraan dengan DPRD TTS yang harmonis untuk bersama-sama menyiapkan produk hukum daerah guna melindungi berbagai potensi kekayaan di daerah," katanya.
Ketua DPRD Kabupaten TTS Marcu Buana Mbau menyampaikan mengapresiasi pihak Kantor Wilayah Kemenkumham NTT yang selalu mendampingi proses legislasi DPRD TTS.
"Kami selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kemenkumham NTT setiap kali ada rencana untuk menyusun perda dan sejauh ini berjalan dengan lancar," katanya.
Marcu Buana berharap perda yang dihasilkan nantinya berkualitas serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di kabupaten setempat.
Ia menambahkan Kabupaten TTS saat ini tengah berjuang mengatasi sejumlah masalah penting, seperti kemiskinan dan kekerdilan dengan mengembangkan UMKM serta melindungi kekayaan alam dan intelektual untuk kesejahteraan masyarakat.
“Ada banyak tantangan untuk mengembangkan UMKM, mulai dari kendala modal, aturan dan lain-lain. Karena itu kami berharap terus berkolaborasi dengan Kemenkumham terkait apa yang perlu kita buat untuk meningkatkan kesejahteraan, menumbuhkan ekonomi, dan sebagainya," katanya.
Baca juga: Staf Khusus Menkumham sebut Rutan So'e jadi contoh rutan bersih-asri
Baca juga: Kemenkumham NTT: 170 UMKM binaan perbankan jadi Perseroan Perorangan