Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mengajak para pelaku usaha di NTT untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya (Haki) guna meningkatkan perekonomian tidak hanya bagi dirinya sendiri tetapi juga membantu perekonomian daerah.
"Ya penting sekali, untuk sekarang untuk kemajuan ekonomi, sebuah usaha harus ada legalnya atau dasar hukum yang kuat untuk melakukan usaha-usaha bisnis UMKM," kata Kakanwil Kementerian Hukum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Rabu.
Hal ini disampaikannya di sela-sela pelaksanaan penetapan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Kanwil Kemenkum NTT di Kupang.
Dia mengatakan pendaftaran untuk mendapatkan HAKI seperti merek usaha bisa dilakukan dengan mudah dan oleh siapa saja dengan biaya pendaftaran yang murah.
Namun menurut dia, pemda perlu juga turut serta mendorong dan mendukung hal tersebut. Karena itu ujar dia sinergi dan kolaborasi perlu ditingkatkan untuk meningkatkan juga perekonomian di NTT.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li mengatakan bahwa saat ini dari 22 Kabupaten/Kota di NTT baru lima Kabupaten yang sudah memiliki peraturan daerah untuk menjaga atau melindungi kekayaan intelektual di daerahnya.
Lima kabupaten itu adalah Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Belu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Sabu Raijua serta Kabupaten Ngada.
"Sisanya masih terus berproses," ujar dia.
Dia menambahkan bahwa sampai dengan 2025 berjalan jumlah UMKM yang sudah memiliki merek usaha berjumlah sekitar 1.190 UMKM.
Kemudian indikasi geografis berjumlah 24, hak paten berjumlah 182, serta 12 desain industri. Dari jumlah tersebut, dirinya yakin akan terus bertambah jumlahnya di tahun 2025 ini.