Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone mencatat sebanyak 61 ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional di NTT sudah tercatat di Kemenkumham dan dilindungi secara hukum.

"Ada 61 ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional NTT yang tercatat ini artinya sudah dilindungi secara hukum dan dijaga oleh negara," katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat, (29/4).

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual berupa ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat di NTT.

Ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan dari NTT yang tercatat berupa musik, verbal-tekstual, tarian, upacara adat, seni rupa, dan sebagainya.

"Kekayaan intelektual yang terdaftar ini berasal dari 10 daerah dari 22 kabupaten/kota di NTT," katanya.

Marciana mengatakan pencatatan terhadap kekayaan intelektual ini juga sangat tergantung dari peran aktif pemerintah daerah masing-masing yang mengetahui potensi di daerah.

Oleh karena itu ia mengimbau pemerintah daerah terus bergerak mendata dan melaporkan berbagai potensi kekayaan intelektual agar terlindungi secara hukum dan tidak mudah diklaim pihak lain.

Marciana mencontohkan seperti tarian Reog Ponogoro dari Jawa Timur yang sebelumnya sempat diklaim pihak Malaysia.

"Kita tentu tidak ingin kekayaan intelektual yang beragam dan unik di NTT suatu waktu diklaim dengan mudah oleh pihak lain sebagai milik mereka sehingga dari awal harus dilindungi secara baik," katanya.
Baca juga: Wagub NTT ajak warga mendaftar semua potensi kekayaan intelektual

Baca juga: SMKN 4 Kota Kupang daftarkan hak paten alat tenun karya siswa

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024