Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) menggelar sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Kupang dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025.
“Kekayaan Intelektual adalah fondasi penting dalam mendukung ekonomi kreatif, memperkuat inovasi lokal, dan meningkatkan daya saing bangsa di kancah global,” kata Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba dalam sambutan awal sosialisasi, di Kupang, Sabtu.
Ia menyebutkan bahwa hingga April 2025, jumlah permohonan Kekayaan Intelektual di NTT tercatat sebanyak 1.186 permohonan merek, 183 permohonan paten, 12 permohonan desain industri, 2.330 permohonan hak cipta, dan 24 permohonan indikasi geografis dengan 14 Indikasi Geografis terdaftar.
Namun, kata dia, tantangan besar masih dihadapi, terutama dalam hal pemahaman, pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di tengah masyarakat, khususnya di Nusa Tenggara Timur.
Oleh karena itu, pihaknya terus aktif membangun kerja sama dengan mitra strategis, terutama Pemprov NTT melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Sinergi ini diwujudkan melalui berbagai program kolaborasi, salah satunya adalah Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (mobile intellectual property clinic/MIC)” kata dia.
MIC memberikan kemudahan akses, edukasi, konsultasi, serta fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual, sehingga potensi lokal seperti karya seni, tenun ikat, kerajinan tradisional, inovasi teknologi, hingga produk kuliner khas NTT dapat terlindungi dan memberikan manfaat ekonomi lebih luas.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pendaftaran merek sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual demi menjamin legalitas untuk terjamin secara hukum.
“Pada momentum Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, marilah kita perkuat tekad bersama untuk menghargai kreativitas dan inovasi, melindungi karya anak bangsa, serta mengoptimalkan potensi kekayaan intelektual untuk pembangunan daerah dan nasional,” katanya.

Selanjutnya pada saat sosialisasi, sesi pertama dibawakan oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Erni Mamo Li dengan materi bertajuk “Aman Berbisnis dengan Merek Terdaftar”, yang menekankan pentingnya pelaku UMKM memiliki merek yang terdaftar secara hukum sebagai upaya perlindungan terhadap produk dan identitas usaha.
Setelah itu, sesi kedua oleh Analis KI Ahli Muda Mohammad Rustam dengan materi “Merek sebagai Aset Tak Berwujud”, yang menjelaskan bahwa merek bukan hanya simbol dagang, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan dalam pengembangan usaha.
Sosialisasi yang diikuti oleh 40 peserta UMKM ini juga dilanjutkan dengan sesi konsultasi dan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual