Kupang (ANTARA) - Terdakwa Randi Badjideh pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai menjalani sidang perdana, Rabu (11/5) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati dengan empat orang anggota majelis hakim yakni Y Tedy Windiartono, Reza Tyrama, AA Gede Oka Muhardika, dan Murtada Mberu.
Pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Randi Badjideh pelaku pembunuhan ibu dan anak pada November 2021 lalu di kota Kupang dilakukan secara bergantian oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Kupang yaitu Sarta, Herman Reko Deta, Mawardi, Harry C. Franklin, Jonathan Limbongan, Vera Triyanti Ritonga dan Siska Rumondang, serta Muhammad Akbar.
Selama persidangan berlangsung terdakwa Randi Badjideh duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan rompi orange dengan kopiah warna putih didampingi kuasa hukumnya Yance Tobias Mesah
Aparat Kepolisian melakukan penjagaan ketat selama berlangsungnya persidangan yang dipimpin langsung Kapolres Kota Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengingat padatnya pengunjung yang datang ke kawasan PN Kupang untuk mengikuti persidangan pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael.
Terdakwa Randi Badjideh dalam persidangan itu dengan tegas menyangkal sejumlah dakwaan JPU yang dianggapnya tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa di Kepolisian.
"Ada beberapa poin yang tidak diakui oleh terdakwa Randi Badjideh. Karena dakwaan itu tidak sesuai dengan BAP dan itu dijawab sendiri oleh terdakwa Randi di hadapan Hakim tentang adanya kalimat "kalau begitu beta pi bunuh dong su ko?" bahwa terdakwa tidak pernah menyampaikan hal itu dalam BAP," jelas Ketua tim kuasa hukum terdakwa Randy Badjideh, Yance Tobias Mesah.
Usai pembacaan dakwaan, sidang dinyatakan ditunda dan akan digelar kembali pada Selasa (17/5) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.
Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati dengan empat orang anggota majelis hakim yakni Y Tedy Windiartono, Reza Tyrama, AA Gede Oka Muhardika, dan Murtada Mberu.
Pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Randi Badjideh pelaku pembunuhan ibu dan anak pada November 2021 lalu di kota Kupang dilakukan secara bergantian oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Kupang yaitu Sarta, Herman Reko Deta, Mawardi, Harry C. Franklin, Jonathan Limbongan, Vera Triyanti Ritonga dan Siska Rumondang, serta Muhammad Akbar.
Selama persidangan berlangsung terdakwa Randi Badjideh duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan rompi orange dengan kopiah warna putih didampingi kuasa hukumnya Yance Tobias Mesah
Aparat Kepolisian melakukan penjagaan ketat selama berlangsungnya persidangan yang dipimpin langsung Kapolres Kota Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengingat padatnya pengunjung yang datang ke kawasan PN Kupang untuk mengikuti persidangan pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael.
Terdakwa Randi Badjideh dalam persidangan itu dengan tegas menyangkal sejumlah dakwaan JPU yang dianggapnya tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa di Kepolisian.
"Ada beberapa poin yang tidak diakui oleh terdakwa Randi Badjideh. Karena dakwaan itu tidak sesuai dengan BAP dan itu dijawab sendiri oleh terdakwa Randi di hadapan Hakim tentang adanya kalimat "kalau begitu beta pi bunuh dong su ko?" bahwa terdakwa tidak pernah menyampaikan hal itu dalam BAP," jelas Ketua tim kuasa hukum terdakwa Randy Badjideh, Yance Tobias Mesah.
Usai pembacaan dakwaan, sidang dinyatakan ditunda dan akan digelar kembali pada Selasa (17/5) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.