
Polisi menangkap pelaku pembunuhan ibu penjual semangka

Kupang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota berhasil menangkap Bento, pelaku pencurian dan penikaman, yang mengakibatkan seorang ibu pedagang semangka meninggal akibat terkena tusukan benda tajam di dada kiri.
"Pelaku ditangkap di Kabupaten Belu pada Rabu (15/10), setelah dilakukan pencarian dan pengejaran selama 14 hari," kata Kapolresta Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Djoko Lestari saat merilis kasus tersebut di Kupang, Kamis.
Dia menjelaskan pelaku ditangkap di Kabupaten Belu saat sedang bekerja di salah satu toko besi di daerah itu. Saat ditangkap, pelaku tidak melawan.
Namun, setelah ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga polisi langsung melakukan tindakan tegas dengan menembak betis kiri pelaku.
"Luka di betis kirinya itu karena dia berusaha melarikan diri setelah ditangkap sehingga anggota kita lakukan tindakan tegas," ujarnya.
Bento merupakan pelaku pencurian yang sebelumnya sempat ditahan di Lapas Kupang. Dia kemudian bebas bersyarat menjelang akhir tahun.
Dari hasil pemeriksaan, tindakan pidana yang dilakukan Bento diduga akibat mengonsumsi minuman keras.
Bento juga ditanyai usai konferensi pers mengaku perbuatannya dilakukannya usai dirinya mengonsumsi minuman keras bersama salah seorang rekannya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Kapolresta mengatakan selain seorang ibu meninggal dunia akibat tertikam di dada kiri, aksi Bento juga mengakibatkan menantu sang ibu terkena empat kali tusukan pisau di leher kiri dan dada kiri.
"Seorang korban saat ini masih dirawat di RS karena masih kritis," ujarnya.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
