Kupang (Antara NTT) - Bupati Kupang Ayub Titu Eki mengatakan kegiatan sosialisasi pembentukan desa adat dilakukan pemerintah selama dua tahun agar masyarakat di daerah ini mengetahui manfaat terhadap pembentukan desa adat.
"Pembentukan desa adat di Kabupaten Kupang didahului dengan sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat desa adat bagi kehidupan sosial masyarakat adat setempat," kata Bupati Kupang Ayub Titu Eki di Oelamasi, Senin.
Ia mengatakan, sosialisasi dilakukan pemerintah lebih difokuskan pada upaya pendampingan serta penyiapan infrastruktur 12 desa yang ditetapkan sebagai desa adat.
"Setelah dilakukan sosialisasi dan pembentukan struktur organisiasinya diikuti dengan pembentukan desa adat melalui peraturan daerah (Perda)," tegasnya.
Menurut dia, berdasarkan pasal 96 UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa adat bahwa pemerintah kabupaten/kota melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi desa adat melalui Perda.
"Penetapan desa adat melalui mekanisme identifikasi dan pengkajian ilmiah oleh tim-tim dari perguruan tinggi dan pemerintah daerah," tegasnya.
Ia mengatakan, pemerintah Kabupaten Kupang telah melakukan pengkajian terhadap 26 desa di daerah ini, namun yang dianggap layak menjadi desa adat terdapat 12 desa.
"Sedangkan desa lainnya yang sudah diidentifikasi untuk dipertimbangkan dan ditetapkan menjadi desa adat," ujar Titu Eki.
Dikatakannya, sesuai target semua desa di Kabupaten Kupang akan diidentifikasi untuk menilai kelayakannya untuk menjadi desa adat.
"Dampak positif dari pembentukan desa adat untuk menjaga kelestarian adat istiadat yang berlaku dalam komunitas masyarakat adat yang selama ini mulai ditinggalkan masyarakat sebagai dampak kemajuan teknologi yang begitu cepat," tegasnya.
"Pembentukan desa adat di Kabupaten Kupang didahului dengan sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat desa adat bagi kehidupan sosial masyarakat adat setempat," kata Bupati Kupang Ayub Titu Eki di Oelamasi, Senin.
Ia mengatakan, sosialisasi dilakukan pemerintah lebih difokuskan pada upaya pendampingan serta penyiapan infrastruktur 12 desa yang ditetapkan sebagai desa adat.
"Setelah dilakukan sosialisasi dan pembentukan struktur organisiasinya diikuti dengan pembentukan desa adat melalui peraturan daerah (Perda)," tegasnya.
Menurut dia, berdasarkan pasal 96 UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa adat bahwa pemerintah kabupaten/kota melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi desa adat melalui Perda.
"Penetapan desa adat melalui mekanisme identifikasi dan pengkajian ilmiah oleh tim-tim dari perguruan tinggi dan pemerintah daerah," tegasnya.
Ia mengatakan, pemerintah Kabupaten Kupang telah melakukan pengkajian terhadap 26 desa di daerah ini, namun yang dianggap layak menjadi desa adat terdapat 12 desa.
"Sedangkan desa lainnya yang sudah diidentifikasi untuk dipertimbangkan dan ditetapkan menjadi desa adat," ujar Titu Eki.
Dikatakannya, sesuai target semua desa di Kabupaten Kupang akan diidentifikasi untuk menilai kelayakannya untuk menjadi desa adat.
"Dampak positif dari pembentukan desa adat untuk menjaga kelestarian adat istiadat yang berlaku dalam komunitas masyarakat adat yang selama ini mulai ditinggalkan masyarakat sebagai dampak kemajuan teknologi yang begitu cepat," tegasnya.