Kupang (AntaraNews NTT) - Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Obet Naitboho-Alex Kase meminta masyarakat tetap tenang, dan menunggu hasil penghitungan suara ulang (PSU) yang sedang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sejak awal, kami telah meminta masyarakat untuk tetap tenang. Ada saluran yang sudah disiapkan negara untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika ada hal-hal yang tidak adil dalam pelaksanaan pilkada," kata Calon Wakil Bupati TTS Alex Kase, Rabu (5/9).
Pleno penghitungan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan KPU atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlangsung mulai 4-8 September 2018.
Perintah penghitungan suara ulang pada 921 tempat pemungutan suara (TPS) itu, setelah pasangan calon Obet Naitoboho-Alex Kase mengajukan gugatan ke MK.
Menurut dia, sejauh ini masyarakat TTS sangat santun dalam menyikapi putusan MK maupun pelaksanaan pleno penghitungan suara ulang saat ini sedang berlangsung di TTS.
Dia menegaskan pula, pasangan calon bersama tim pemenangan sudah sepakat untuk tidak membuat pernyataan-pernyataan yang dapat menyulut keadaan.
Pasangan calon, kata dia, ingin memberikan pembelajaran politik yang santun kepada masyarakat di daerah itu bahwa ada tempat yang telah disediakan oleh negara untuk menyalurkan aspirasi, bukan dengan cara kekerasan.
Mengenai masalah berita acara, dia mengatakan, pihaknya sudah bisa menerima keputusan KPU bahwa berita acara PSU akan dibuat setelah pleno berakhir.
"Kami sudah bisa menerima penjelasan KPU. Berita acara dibuat setelah pelaksanaan penghitungan suara ulang," katanya pula.
Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) AKBP Totok Mulyanti (ANTARA Foto/Bernadus Tokan)
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Totok Mulyanto mengatakan, situasi keamanan di daerah itu tetap aman pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU melakukan penghitungan ulang hasil pilkada.
"Sampai saat ini situasi di daerah ini aman. Tidak ada rencana aksi atau pun pengerahan massa pada pelaksanaan pleno penghitungan suara ulang hasil pilkada yang mulai digelar sejak Selasa (4/9)," kata AKBP Totok Mulyanto.
Kapolres berharap, situasi tetap aman dan kondusif sampai selesai seluruh kegiatan pelaksanaan pilkada di daerah ini.
Setelah pleno
Pelaksana Harian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Yan Ati mengatakan, berita acara penghitungan suara ulang (PSU) baru dapat dibuat setelah selesai pleno.
"Pleno penghitungan suara ulang masih berlangsung, sehingga kami tidak bisa memenuhi permintaan untuk membuat berita acara PSU," kata Yan Ati, saat dihubungi Antara dari Kupang, Rabu (5/9).
Dia mengemukakan hal itu, menjawab pertanyaan melalui telepon genggam dari Kupang, terkait reaksi dari Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati TTS Obet Naitboho-Alex Kase pada pleno PSU, Selasa (4/9) malam.
Pasangan Obet Naitboho-Alex Kase mengamuk sesuai penghitungan suara ulang karena KPU dan Bawaslu tidak membuat berita acara PSU.
"Ini ada apa. Kenapa KPU dan Bawaslu mati-matian tidak mau membuat berita acara penghitungan suara ulang, padahal hasil temuan dalam pleno begitu banyak," kata Alex Kase.
Pasangan calon nomor urut dua ini mengancam akan membawa masalah ini kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pleno PSU ini dilakukan karena Mahkamah Konstitusi mengambulkan gugatan kami, dan memerintahkan untuk dilakukan penghitungan suara ulang," katanya lagi.
Menurut Yan Ati, KPU tetap tidak bisa mengakomodir permintaan pasangan calon karena pleno masih berlangsung.
Dia mengatakan, setelah selesai pleno PSU, KPU akan membuat berita acara hasil penghitungan suara ulang untuk ditandatangani oleh pihak terkait.
Berita acara PSU inilah yang akan dikirim ke Mahkamah Konstitusi untuk dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan final, katanya pula.
Dia menambahkan, dalam amar putusan MK disebutkan bahwa penyelenggara wajib membuat keputusan tentang jadwal pelaksanaan penghitungan ulang yang akan diawasi oleh Bawaslu, KPU provinsi, dan KPU RI, dan saksi keempat pasangan calon.
Ketua Divisi Teknis KPU TTS Santi Soinbala mengatakan, KPU telah memutuskan bahwa pelaksanaan hitung ulang akan dibagi dalam empat panel untuk efektivitas waktu. "Dibuat panel untuk mengejar waktu, sehingga sebelum tanggal 8 September bisa tuntas," katanya.
Batas waktu yang diberikan MK untuk melakukan penghitungan ulang C1 KWK hologram, dan membandingkannya dengan C1 KWK plano berhologram di 921 TPS adalah 14 hari sejak putusan disampaikan dalam sidang yang digelar Rabu (29/8) lalu.
"Sejak awal, kami telah meminta masyarakat untuk tetap tenang. Ada saluran yang sudah disiapkan negara untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika ada hal-hal yang tidak adil dalam pelaksanaan pilkada," kata Calon Wakil Bupati TTS Alex Kase, Rabu (5/9).
Pleno penghitungan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan KPU atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlangsung mulai 4-8 September 2018.
Perintah penghitungan suara ulang pada 921 tempat pemungutan suara (TPS) itu, setelah pasangan calon Obet Naitoboho-Alex Kase mengajukan gugatan ke MK.
Menurut dia, sejauh ini masyarakat TTS sangat santun dalam menyikapi putusan MK maupun pelaksanaan pleno penghitungan suara ulang saat ini sedang berlangsung di TTS.
Dia menegaskan pula, pasangan calon bersama tim pemenangan sudah sepakat untuk tidak membuat pernyataan-pernyataan yang dapat menyulut keadaan.
Pasangan calon, kata dia, ingin memberikan pembelajaran politik yang santun kepada masyarakat di daerah itu bahwa ada tempat yang telah disediakan oleh negara untuk menyalurkan aspirasi, bukan dengan cara kekerasan.
Mengenai masalah berita acara, dia mengatakan, pihaknya sudah bisa menerima keputusan KPU bahwa berita acara PSU akan dibuat setelah pleno berakhir.
"Kami sudah bisa menerima penjelasan KPU. Berita acara dibuat setelah pelaksanaan penghitungan suara ulang," katanya pula.
"Sampai saat ini situasi di daerah ini aman. Tidak ada rencana aksi atau pun pengerahan massa pada pelaksanaan pleno penghitungan suara ulang hasil pilkada yang mulai digelar sejak Selasa (4/9)," kata AKBP Totok Mulyanto.
Kapolres berharap, situasi tetap aman dan kondusif sampai selesai seluruh kegiatan pelaksanaan pilkada di daerah ini.
Setelah pleno
Pelaksana Harian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Yan Ati mengatakan, berita acara penghitungan suara ulang (PSU) baru dapat dibuat setelah selesai pleno.
"Pleno penghitungan suara ulang masih berlangsung, sehingga kami tidak bisa memenuhi permintaan untuk membuat berita acara PSU," kata Yan Ati, saat dihubungi Antara dari Kupang, Rabu (5/9).
Dia mengemukakan hal itu, menjawab pertanyaan melalui telepon genggam dari Kupang, terkait reaksi dari Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati TTS Obet Naitboho-Alex Kase pada pleno PSU, Selasa (4/9) malam.
Pasangan Obet Naitboho-Alex Kase mengamuk sesuai penghitungan suara ulang karena KPU dan Bawaslu tidak membuat berita acara PSU.
"Ini ada apa. Kenapa KPU dan Bawaslu mati-matian tidak mau membuat berita acara penghitungan suara ulang, padahal hasil temuan dalam pleno begitu banyak," kata Alex Kase.
Pasangan calon nomor urut dua ini mengancam akan membawa masalah ini kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pleno PSU ini dilakukan karena Mahkamah Konstitusi mengambulkan gugatan kami, dan memerintahkan untuk dilakukan penghitungan suara ulang," katanya lagi.
Menurut Yan Ati, KPU tetap tidak bisa mengakomodir permintaan pasangan calon karena pleno masih berlangsung.
Dia mengatakan, setelah selesai pleno PSU, KPU akan membuat berita acara hasil penghitungan suara ulang untuk ditandatangani oleh pihak terkait.
Berita acara PSU inilah yang akan dikirim ke Mahkamah Konstitusi untuk dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan final, katanya pula.
Dia menambahkan, dalam amar putusan MK disebutkan bahwa penyelenggara wajib membuat keputusan tentang jadwal pelaksanaan penghitungan ulang yang akan diawasi oleh Bawaslu, KPU provinsi, dan KPU RI, dan saksi keempat pasangan calon.
Ketua Divisi Teknis KPU TTS Santi Soinbala mengatakan, KPU telah memutuskan bahwa pelaksanaan hitung ulang akan dibagi dalam empat panel untuk efektivitas waktu. "Dibuat panel untuk mengejar waktu, sehingga sebelum tanggal 8 September bisa tuntas," katanya.
Batas waktu yang diberikan MK untuk melakukan penghitungan ulang C1 KWK hologram, dan membandingkannya dengan C1 KWK plano berhologram di 921 TPS adalah 14 hari sejak putusan disampaikan dalam sidang yang digelar Rabu (29/8) lalu.