Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian memastikan penanganan kasus kakak yang menikam adik kandungnya hingga tewas di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, berlanjut sesuai dengan prosedur hukum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu Ajun Komisaris Polisi Adhar melalui sambungan telepon di Mataram, Selasa, (31/5/2022) mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap terduga penganiayaan yang menyebabkan korban tewas tersebut.
"Pelaku sudah kami tangkap dan sekarang sedang pemeriksaan," kata Adhar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan pelaku berinisial A (35) menikam adiknya hingga tewas itu mengarah pada ancaman pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman paling berat 5 tahun penjara.
Terkait dengan motif, Adhar memastikan pihaknya masih mendalami dari pemeriksaan pelaku. Ada kabar bahwa motif A melakukan aksi demikian karena sakit hati dengan korban.
Pada Senin (30/5) dini hari, korban diduga pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Hal itu pun menjadi awal mula pertengkaran mulut antara korban dan ibu kandungnya. Perbuatan korban pun berlanjut dengan memukul dan menelanjangi ibu kandungnya.
"Melihat aksi korban, pelaku emosi sampai berkelahi," ucapnya.
Baca juga: Kapolres Bima turunkan tim PPA selidiki kasus penganiayaan anak
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian punggung belakang dan lengan bagian bawah sampai ketiak yang menyebabkan meninggal dunia.
"Dari pengakuan pelaku, penganiayaan itu karena sakit hati lihat aksi korban kepada ibunya," kata Adhar.
Baca juga: Polisi peroleh rekaman CCTV aksi panah di Mataram
Pelaku pun menganiaya adik kandungnya dengan parang. Kini barang bukti yang digunakan pelaku tersebut sudah diamankan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu Ajun Komisaris Polisi Adhar melalui sambungan telepon di Mataram, Selasa, (31/5/2022) mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap terduga penganiayaan yang menyebabkan korban tewas tersebut.
"Pelaku sudah kami tangkap dan sekarang sedang pemeriksaan," kata Adhar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan pelaku berinisial A (35) menikam adiknya hingga tewas itu mengarah pada ancaman pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman paling berat 5 tahun penjara.
Terkait dengan motif, Adhar memastikan pihaknya masih mendalami dari pemeriksaan pelaku. Ada kabar bahwa motif A melakukan aksi demikian karena sakit hati dengan korban.
Pada Senin (30/5) dini hari, korban diduga pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Hal itu pun menjadi awal mula pertengkaran mulut antara korban dan ibu kandungnya. Perbuatan korban pun berlanjut dengan memukul dan menelanjangi ibu kandungnya.
"Melihat aksi korban, pelaku emosi sampai berkelahi," ucapnya.
Baca juga: Kapolres Bima turunkan tim PPA selidiki kasus penganiayaan anak
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian punggung belakang dan lengan bagian bawah sampai ketiak yang menyebabkan meninggal dunia.
"Dari pengakuan pelaku, penganiayaan itu karena sakit hati lihat aksi korban kepada ibunya," kata Adhar.
Baca juga: Polisi peroleh rekaman CCTV aksi panah di Mataram
Pelaku pun menganiaya adik kandungnya dengan parang. Kini barang bukti yang digunakan pelaku tersebut sudah diamankan.