Kupang (AntaraNews NTT) - Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, Obet Naitboho-Alex Kase menyatakan akan menghormati apapun putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pilkada setempat.
"Pleno penghitungan suara ulang sudah selesai dilakukan dan hasilnya akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk pengambilan keputusan final dalam PHP pilkada TTS. Kami tetap menghormati apapun putusan MK," kata calon Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Alex Kase kepada Antara, Rabu (12/9).
Dia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan seputar kesiapan pasangan calon itu untuk menerima hasil keputusan final MK dalam perkaran perselisihan hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) pada 27 Juni 2018 lalu.
Menurut dia, MK dalam pengambilan keputusan tentu berdasarkan pada fakta-fakta persidangan.
"Kami menyerahkan sepenuhnya pada MK, tentu dengan memberikan dukungan data-data, baik audio maupun visual serta bukti-bukti kecurangan selama proses penyelenggaraan pilkada, dan penghitungan ulang suara berlangsung untuk menjadi bahan pertimbangan," katanya.
Menurut Alex Kase, hal yang paling penting dari proses politik ini adalah untuk memberikan pembelajaran politik kepada masyarakat bahwa, penyelenggara pemilu tidak boleh sewenang-wenang mengabaikan aturan yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada.
"Kami telah membuktikan bahwa ada kesewenang-wenangan yang dilakukan penyelenggara dengan adanya perintah Mahkamah Konstitusi untuk melakukan penghitungan suara ulang," katanya.
Baca juga: KPU gelar penghitungan suara ulang Pilkada TTS
Bahwa putusan final Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sesuai dengan harapan, kata dia, bukanlah masalah.
"Sudah tiga kali pilkada, selalu berakhir di MK. Ini berarti ada yang tidak beres, padahal penyelenggara menghabiskan uang rakyat terlalu banyak untuk membiayai proses politik ini," katanya.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten TTS, Yan Ati mengatakan, pengumuman mengenai hasil penghitungan suara ulang (PSU) merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sesuai perintah MK, KPU hanya diperintahkan untuk mencocokan data perolehan suara yang ada di formulir model C 1 KWK berhologram dengan C1 Plano berhologram. Sedangkan untuk mengatakan cocok atau tidak, wewenang tersebut ada pada majelis hakim MK," kata Yan Ati.
Penghitungan suara ulang yang dilakukan pada 921 TPS di 32 kecamatan itu dilakukan 3-8 September 2018.
"Kalau soal cocok atau tidak itu hak majelis hakim MK. Kita hanya mencatat hasil yang ada di C1 KWK dan C1 Plano berhologram," kata Yan Ati.
"Pleno penghitungan suara ulang sudah selesai dilakukan dan hasilnya akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk pengambilan keputusan final dalam PHP pilkada TTS. Kami tetap menghormati apapun putusan MK," kata calon Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Alex Kase kepada Antara, Rabu (12/9).
Dia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan seputar kesiapan pasangan calon itu untuk menerima hasil keputusan final MK dalam perkaran perselisihan hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) pada 27 Juni 2018 lalu.
Menurut dia, MK dalam pengambilan keputusan tentu berdasarkan pada fakta-fakta persidangan.
"Kami menyerahkan sepenuhnya pada MK, tentu dengan memberikan dukungan data-data, baik audio maupun visual serta bukti-bukti kecurangan selama proses penyelenggaraan pilkada, dan penghitungan ulang suara berlangsung untuk menjadi bahan pertimbangan," katanya.
Menurut Alex Kase, hal yang paling penting dari proses politik ini adalah untuk memberikan pembelajaran politik kepada masyarakat bahwa, penyelenggara pemilu tidak boleh sewenang-wenang mengabaikan aturan yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada.
"Kami telah membuktikan bahwa ada kesewenang-wenangan yang dilakukan penyelenggara dengan adanya perintah Mahkamah Konstitusi untuk melakukan penghitungan suara ulang," katanya.
Baca juga: KPU gelar penghitungan suara ulang Pilkada TTS
Bahwa putusan final Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sesuai dengan harapan, kata dia, bukanlah masalah.
"Sudah tiga kali pilkada, selalu berakhir di MK. Ini berarti ada yang tidak beres, padahal penyelenggara menghabiskan uang rakyat terlalu banyak untuk membiayai proses politik ini," katanya.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten TTS, Yan Ati mengatakan, pengumuman mengenai hasil penghitungan suara ulang (PSU) merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sesuai perintah MK, KPU hanya diperintahkan untuk mencocokan data perolehan suara yang ada di formulir model C 1 KWK berhologram dengan C1 Plano berhologram. Sedangkan untuk mengatakan cocok atau tidak, wewenang tersebut ada pada majelis hakim MK," kata Yan Ati.
Penghitungan suara ulang yang dilakukan pada 921 TPS di 32 kecamatan itu dilakukan 3-8 September 2018.
"Kalau soal cocok atau tidak itu hak majelis hakim MK. Kita hanya mencatat hasil yang ada di C1 KWK dan C1 Plano berhologram," kata Yan Ati.