Kupang (ANTARA News NTT) - Calon Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Alex Kase menyerahkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati-Wakil Bupati TTS kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau soal putusan PHP, kami serahkan kepada Tuhan melalui para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Alex Kase kepada Antara, Senin (3/12) terkait kesiapan pasangan calon menerima putusan PHP TTS.
Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur akan digelar kembali pada 5 Desember 2018.
"Kami sudah mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadiri sidang tersebut pada Rabu (5/12) pukul 09.30 WIB," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Santi Soinbala kepada Antara, Sabtu (1/12).
Menurut dia, apapun keputusan MK, tentu sudah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Hanya saja, dia berharap, dengan adanya putusan dalam PHP Pilkada TTS ini, dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama penyelenggara pemilu untuk memperbaiki kinerja ke depan.
"Kami juga ingin, semoga dengan kejadian ini, kita tidak lagi mewariskan kepada generasi penerus kita, hal-hal yang sangat mencoreng demokrasi di daerah ini," katanya.
Baca juga: Hasil PSU di TTS menunggu putusan MK
Artinya, hal yang paling penting dari proses politik ini adalah untuk memberikan pembelajaran politik kepada masyarakat bahwa, penyelenggara pemilu tidak boleh sewenang-wenang mengabaikan aturan yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada.
"Kami telah membuktikan bahwa ada kesewenang-wenangan yang dilakukan penyelenggara, dengan adanya perintah Mahkamah Konstitusi untuk melakukan penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang (PSU)," katanya.
"Bahwa putusan final MK tidak sesuai dengan harapan, bukanlah masalah. Sudah tiga kali pilkada, selalu berakhir di MK. Ini berarti ada yang tidak beres, padahal penyelenggara menghabiskan uang rakyat terlalu banyak untuk membiayai proses politik ini," demikian Alex Kase.
Baca juga: Hasil PSU pilkada TTS diserahkan ke MK