Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Syarikat Islam Hamdan Zoelva mengatakan Pemerintah perlu secara bijak mengantisipasi tumbuhnya gerakan kepemimpinan khilafah, dengan memperhatikan pola dan bentuk gerakan tersebut.
"Tumbuhnya gerakan ini (khilafah) harus diantisipasi sedemikian rupa dengan bijak oleh Pemerintah. Apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah harus berdasarkan pada pola, bentuk, dan berbagai aspek lain dari gerakan itu," kata Hamdan dalam acara "Pancasila dan Khilafah Apakah Mungkin?", seperti dipantau lewat kanal YouTube Salam Radio Channel, Jumat, (3/6/2022).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebutkan tiga dinamika organisasi yang harus diperhatikan oleh Pemerintah ketika akan menentukan kebijakan terkait penanganan suatu organisasi.
Apabila suatu organisasi hanya sekadar diskusi akademis, perbincangan, dan pertukaran pemikiran, lanjutnya, maka sebaiknya negara tidak perlu melakukan intervensi karena hal itu merupakan wujud kebebasan berpendapat.
Namun, katanya, apabila gerakan suatu organisasi sudah mulai terorganisir dan terstruktur, seperti mulai melakukan kegiatan terencana dan memiliki program dengan maksud melawan tujuan dasar negara, maka Pemerintah harus melarang organisasi tersebut.
"Harus dilarang, harus distop supaya tidak berkembang, karena pada saatnya itu akan membuat perpecahan di antara anak bangsa," tegasnya.
Selanjutnya, jika terdapat suatu organisasi yang kegiatannya sudah mengarah pada tindakan kekerasan, bahkan secara ekstrem, maka pembubaran terhadap kelompok itu saja tidak cukup.
Menurut Hamdan, Pemerintah harus melakukan penegakan hukum terhadap organisasi yang sudah menggunakan kekerasan karena membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Baca juga: NU: penyebar idiologi khilafah harus dihukum
Baca juga: Polisi tangkap pasangan suami istri penyebar ideologi khilafah di Kupang
"Jadi, ada beberapa tingkat eskalasi dimana negara harus mengambil keputusan dan kebijakan apa," katanya.
Hamdan menjelaskan hal itu untuk menanggapi fenomena konvoi pengendara motor di wilayah Jakarta Timur dengan membawa atribut khilafah dan membagikan selebaran bertuliskan "Khilafatul Muslimin", Minggu (29/5).
Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, kegiatan konvoi dengan membawa atribut khilafah itu merupakan aktivitas yang melanggar konstitusi.
"Tumbuhnya gerakan ini (khilafah) harus diantisipasi sedemikian rupa dengan bijak oleh Pemerintah. Apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah harus berdasarkan pada pola, bentuk, dan berbagai aspek lain dari gerakan itu," kata Hamdan dalam acara "Pancasila dan Khilafah Apakah Mungkin?", seperti dipantau lewat kanal YouTube Salam Radio Channel, Jumat, (3/6/2022).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebutkan tiga dinamika organisasi yang harus diperhatikan oleh Pemerintah ketika akan menentukan kebijakan terkait penanganan suatu organisasi.
Apabila suatu organisasi hanya sekadar diskusi akademis, perbincangan, dan pertukaran pemikiran, lanjutnya, maka sebaiknya negara tidak perlu melakukan intervensi karena hal itu merupakan wujud kebebasan berpendapat.
Namun, katanya, apabila gerakan suatu organisasi sudah mulai terorganisir dan terstruktur, seperti mulai melakukan kegiatan terencana dan memiliki program dengan maksud melawan tujuan dasar negara, maka Pemerintah harus melarang organisasi tersebut.
"Harus dilarang, harus distop supaya tidak berkembang, karena pada saatnya itu akan membuat perpecahan di antara anak bangsa," tegasnya.
Selanjutnya, jika terdapat suatu organisasi yang kegiatannya sudah mengarah pada tindakan kekerasan, bahkan secara ekstrem, maka pembubaran terhadap kelompok itu saja tidak cukup.
Menurut Hamdan, Pemerintah harus melakukan penegakan hukum terhadap organisasi yang sudah menggunakan kekerasan karena membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Baca juga: NU: penyebar idiologi khilafah harus dihukum
Baca juga: Polisi tangkap pasangan suami istri penyebar ideologi khilafah di Kupang
"Jadi, ada beberapa tingkat eskalasi dimana negara harus mengambil keputusan dan kebijakan apa," katanya.
Hamdan menjelaskan hal itu untuk menanggapi fenomena konvoi pengendara motor di wilayah Jakarta Timur dengan membawa atribut khilafah dan membagikan selebaran bertuliskan "Khilafatul Muslimin", Minggu (29/5).
Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, kegiatan konvoi dengan membawa atribut khilafah itu merupakan aktivitas yang melanggar konstitusi.