Jakarta (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, Banten, batal melakukan penjemputan terhadap artis Nikita Mirzani dari rumahnya di Jakarta Selatan karena pertimbangan situasi.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu, (15/6/2022) menjelaskan, penyidik telah meninggalkan rumah Nikita Mirzani.

"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB," kata Shinto.

Shinto menambahkan, pada prinsipnya kegiatan penyidik Polresta Serang Kota ke rumah Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif guna melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat publik figur tersebut.

"Sebelumnya, rumah Nikita Mirzani didatangi oleh petugas Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten, guna melakukan penyidikan terkait kasus pelanggaran UU ITE dengan pelapor yang bernama Dito Mahendra.

Upaya penjemputan ke rumah Nikita Mirzani itu dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.
Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan," ujar Shinto.

Baca juga: Polisi ciduk gitaris band Kahitna Andrie Bayuajie karena narkoba

Baca juga: Penuh tangis, Amber Heard tuduh Depp lakukan kekerasan seksual

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi batal jemput Nikita Mirzani dari rumahnya

Pewarta : Yogi Rachman
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024