Polda NTB tangani laporan pelecehan seksual 10 mahasiswi
Senin, 27 Juni 2022 16:28 WIB
Kasubbid Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat sedang menangani laporan dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi di Kota Mataram.
Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati di Mataram, Senin, (27/6/2022) membenarkan perihal adanya penanganan laporan tersebut.
"Iya, laporannya sudah kami tindak lanjuti dan sekarang masih kami tangani," kata dia.
Terkait dengan progres penanganan laporan tersebut, Pujawati memilih untuk tidak berkomentar mengingat korban dari kasus ini perempuan dari kalangan mahasiswi.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami 10 mahasiswi ini datang dari laporan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram).
Direktur BKBH Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi mengungkapkan bahwa terlapor dalam dugaan ini merupakan pria berusia 65 tahun asal Lombok.
"Sebut saja dia (terlapor) ini Mister X," kata Joko.
BKBH melaporkan perbuatan Mister X ke Polda NTB pada Maret 2022. Dalam laporan, BKBH turut melampirkan penjelasan perihal modus Mister X melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Mister X ini mengakunya punya power (kekuatan) untuk melobi, membantu korban yang mau masuk perguruan tinggi, dan menyelesaikan skripsi," ujarnya.
Sebagai bayaran jika lulus perguruan tinggi dan skripsi berjalan lancar, jelas Joko, Mister X meminta agar korban melayani hasrat seksualnya.
"Jadi dari modus yang dia jalankan itu sudah ada sedikitnya lima mahasiswi yang dia 'tiduri'," ucap dia.
Baca juga: Polda NTB kantongi keterlibatan orang lain dalam kasus bandar sabu-sabu
Baca juga: Polisi janjikan SIM gratis bagi warga NTB lahir 1 Juli
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTB tangani laporan pelecehan seksual 10 mahasiswi di Mataram
Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati di Mataram, Senin, (27/6/2022) membenarkan perihal adanya penanganan laporan tersebut.
"Iya, laporannya sudah kami tindak lanjuti dan sekarang masih kami tangani," kata dia.
Terkait dengan progres penanganan laporan tersebut, Pujawati memilih untuk tidak berkomentar mengingat korban dari kasus ini perempuan dari kalangan mahasiswi.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami 10 mahasiswi ini datang dari laporan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram).
Direktur BKBH Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi mengungkapkan bahwa terlapor dalam dugaan ini merupakan pria berusia 65 tahun asal Lombok.
"Sebut saja dia (terlapor) ini Mister X," kata Joko.
BKBH melaporkan perbuatan Mister X ke Polda NTB pada Maret 2022. Dalam laporan, BKBH turut melampirkan penjelasan perihal modus Mister X melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Mister X ini mengakunya punya power (kekuatan) untuk melobi, membantu korban yang mau masuk perguruan tinggi, dan menyelesaikan skripsi," ujarnya.
Sebagai bayaran jika lulus perguruan tinggi dan skripsi berjalan lancar, jelas Joko, Mister X meminta agar korban melayani hasrat seksualnya.
"Jadi dari modus yang dia jalankan itu sudah ada sedikitnya lima mahasiswi yang dia 'tiduri'," ucap dia.
Baca juga: Polda NTB kantongi keterlibatan orang lain dalam kasus bandar sabu-sabu
Baca juga: Polisi janjikan SIM gratis bagi warga NTB lahir 1 Juli
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTB tangani laporan pelecehan seksual 10 mahasiswi di Mataram
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menkum: Keadilan restoratif bukan untuk perkara korupsi dan kekerasan seksual
06 January 2026 9:20 WIB
Kejati NTT menangkap DPO kasus kekerasan seksual anak yang kabur ke Kalteng
21 November 2025 8:37 WIB
Menag: Tindakan bertentangan dengan nilai-nilai moralitas harus jadi musuh bersama
12 November 2025 13:30 WIB
Kemenag: 512 pesantren jadi "piloting" pendampingan Program Pesantren Ramah Anak
27 October 2025 15:08 WIB
Menteri PPPA: Kasus kekerasan seksual harus diselesaikan di pengadilan, bukan perdamaian
21 October 2025 12:06 WIB
Mahasiswi pemasok anak pesanan AKBP Fajar dituntut hukuman 12 tahun penjara
23 September 2025 5:46 WIB
Pemain PSG Achraf Hakimi terancam 15 tahun penjara atas kasus dugaan kekerasan seksual
02 August 2025 18:49 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
KPK: Kasus dugaan korupsi hakim di Depok bermula dari pengajuan eksekusi lahan
07 February 2026 7:23 WIB
KPK: Anak usaha Kemenkeu PT KD mencairkan invois fiktif di kasus hakim PN Depok
07 February 2026 7:11 WIB
KPK: Ketua dan Waka PN Depok meminta Rp1 M untuk mempercepat eksekusi lahan
07 February 2026 7:09 WIB