Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat sedang menangani laporan dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi di Kota Mataram.
Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati di Mataram, Senin, (27/6/2022) membenarkan perihal adanya penanganan laporan tersebut.
"Iya, laporannya sudah kami tindak lanjuti dan sekarang masih kami tangani," kata dia.
Terkait dengan progres penanganan laporan tersebut, Pujawati memilih untuk tidak berkomentar mengingat korban dari kasus ini perempuan dari kalangan mahasiswi.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami 10 mahasiswi ini datang dari laporan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram).
Direktur BKBH Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi mengungkapkan bahwa terlapor dalam dugaan ini merupakan pria berusia 65 tahun asal Lombok.
"Sebut saja dia (terlapor) ini Mister X," kata Joko.
BKBH melaporkan perbuatan Mister X ke Polda NTB pada Maret 2022. Dalam laporan, BKBH turut melampirkan penjelasan perihal modus Mister X melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Mister X ini mengakunya punya power (kekuatan) untuk melobi, membantu korban yang mau masuk perguruan tinggi, dan menyelesaikan skripsi," ujarnya.
Sebagai bayaran jika lulus perguruan tinggi dan skripsi berjalan lancar, jelas Joko, Mister X meminta agar korban melayani hasrat seksualnya.
"Jadi dari modus yang dia jalankan itu sudah ada sedikitnya lima mahasiswi yang dia 'tiduri'," ucap dia.
Baca juga: Polda NTB kantongi keterlibatan orang lain dalam kasus bandar sabu-sabu
Baca juga: Polisi janjikan SIM gratis bagi warga NTB lahir 1 Juli
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTB tangani laporan pelecehan seksual 10 mahasiswi di Mataram
Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati di Mataram, Senin, (27/6/2022) membenarkan perihal adanya penanganan laporan tersebut.
"Iya, laporannya sudah kami tindak lanjuti dan sekarang masih kami tangani," kata dia.
Terkait dengan progres penanganan laporan tersebut, Pujawati memilih untuk tidak berkomentar mengingat korban dari kasus ini perempuan dari kalangan mahasiswi.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami 10 mahasiswi ini datang dari laporan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram).
Direktur BKBH Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi mengungkapkan bahwa terlapor dalam dugaan ini merupakan pria berusia 65 tahun asal Lombok.
"Sebut saja dia (terlapor) ini Mister X," kata Joko.
BKBH melaporkan perbuatan Mister X ke Polda NTB pada Maret 2022. Dalam laporan, BKBH turut melampirkan penjelasan perihal modus Mister X melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Mister X ini mengakunya punya power (kekuatan) untuk melobi, membantu korban yang mau masuk perguruan tinggi, dan menyelesaikan skripsi," ujarnya.
Sebagai bayaran jika lulus perguruan tinggi dan skripsi berjalan lancar, jelas Joko, Mister X meminta agar korban melayani hasrat seksualnya.
"Jadi dari modus yang dia jalankan itu sudah ada sedikitnya lima mahasiswi yang dia 'tiduri'," ucap dia.
Baca juga: Polda NTB kantongi keterlibatan orang lain dalam kasus bandar sabu-sabu
Baca juga: Polisi janjikan SIM gratis bagi warga NTB lahir 1 Juli
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTB tangani laporan pelecehan seksual 10 mahasiswi di Mataram