Kupang (ANTARA) - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menangkap Deny Mahwan Sabat, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO selama empat tahun dan kabur ke Kalimantan Tengah.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Nusa Tenggara Timur A.A. Raka Putra Dharmana kepada wartawan di Kupang, Kamis, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan melalui kerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
"Tersangka tiba tadi pagi di Bandara El Tari (Kupang) setelah ditangkap pada tanggal 18 November oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, setelah dilakukan koordinasi bersama Kejari Kabupaten Kupang," katanya.
Ia mengatakan terpidana terkonfirmasi bekerja di area perkebunan kelapa sawit PT Berkah Alam Fajar Mas, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.
Pada Rabu (19/11), Tim Tabur Kejati NTT dan Kejari Kupang berangkat ke Kalimantan Tengah untuk menjemput terpidana dan langsung kembali terbang ke Surabaya untuk transit. Selanjutnya pada Kamis (20/11) pagi terpidana Deny Mahwan tiba di Kupang.
Raka menjelaskan Deny Mahwan Sabat resmi masuk DPO melalui Surat Penetapan Nomor Print-1108/N.3.25/ES/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 setelah menghindari eksekusi atas putusan pengadilan.
Dia wajib menjalani hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Dasar hukum eksekusi dilakukan melalui tiga tingkat pemeriksaan, yakni Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Olm, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 106/PID/2020/PT KPG, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021.
Terpidana Deny Mahwan Sabat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI.
Kemudian Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan pidana kepada terpidana Deny Mahwan Sabat penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Raka menambahkan keberhasilan pengamanan buronan ini menjadi catatan penting Program Tabur Kejaksaan RI sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
"Penangkapan ini juga merupakan keberhasilan keenam Tim Tabur Kejati NTT sepanjang tahun 2025, sekaligus menegaskan konsistensi Kejati NTT dalam memburu para DPO," tambahnya.

