Logo Header Antaranews Kupang

KemenPPPA mengawal penanganan kasus kekerasan seksual anak di Belu

Jumat, 23 Januari 2026 17:49 WIB
Image Print
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memantau dan mengawal penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

"Anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Negara hadir memastikan proses hukum berjalan tegas serta korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) dan UPTD PPA NTT untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, bantuan hukum, layanan medis, dan pemulihan sosial, dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas anak dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius dan pelanggaran berat terhadap hak anak yang tidak dapat ditoleransi.

"Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini harus dilakukan secara adil sesuai ketentuan hukum dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," kata dia.

Apabila terbukti bersalah, para terduga pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D dan Pasal 81, dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, ditambah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menegaskan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, serta ketentuan pidana lain yang relevan dalam KUHP Nasional, sepanjang memenuhi unsur tindak pidana.

Kasus kekerasan seksual yang diduga terjadi pada 11 Januari 2026 di Atambua, Kabupaten Belu ini telah dilaporkan ke Polres Belu dan saat ini dalam proses penyelidikan. Pelaku diduga tiga orang.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA kawal penanganan kasus kekerasan seksual anak di Belu



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026