Kupang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang NTT memastikan bahwa 18 korban kecelakaan kapal wisata KM Tiana Liveboard yang tenggelam di perairan Taman Nasional (TN) Komodo pada Selasa (28/6) dijamin penuh oleh Jasa Raharja.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT Muhammad Hidayat dalam keterangan pers yang diterima di Kupang, Selasa, (28/6/2022) malam, mengatakan bahwa santunan itu sesuai dengan ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.
"Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum, dan status kapal tersebut masuk dalam perlindungan Jasa Raharja," katanya.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah korban kecelakaan kapal itu mendapatkan santunan, karena santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut atau tiket.
Hidayat menambahkan bahwa dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi secara digital dengan Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, proses penuntasan dokumen santunan dan penyerahan santunan akan lebih mudah dan cepat.
Para petugas Jasa Raharja, katanya, telah melakukan kunjungan dan proses pemberkasan dalam pengurusan para korban kecelakaan kapal promosi itu.
“Santunan ini sebagai manifestasi negara hadir dalam setiap kondisi kehidupan masyarakat dan diharapkan dapat meringankan beban bagi keluarga korban. Selain itu, sebagai bentuk komitmen negara melalui Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” kata Muhammad Hidayat.
Baca juga: Tim SAR berhasil evakuasi korban kapal tenggelam Labuan Bajo
Baca juga: Sebuah Kapal wisata tenggelam di Labuan Bajo
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wisatawan korban kapal tenggelam Labuan Bajo dijamin Jasa Raharja
Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT Muhammad Hidayat dalam keterangan pers yang diterima di Kupang, Selasa, (28/6/2022) malam, mengatakan bahwa santunan itu sesuai dengan ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.
"Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum, dan status kapal tersebut masuk dalam perlindungan Jasa Raharja," katanya.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah korban kecelakaan kapal itu mendapatkan santunan, karena santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut atau tiket.
Hidayat menambahkan bahwa dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi secara digital dengan Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, proses penuntasan dokumen santunan dan penyerahan santunan akan lebih mudah dan cepat.
Para petugas Jasa Raharja, katanya, telah melakukan kunjungan dan proses pemberkasan dalam pengurusan para korban kecelakaan kapal promosi itu.
“Santunan ini sebagai manifestasi negara hadir dalam setiap kondisi kehidupan masyarakat dan diharapkan dapat meringankan beban bagi keluarga korban. Selain itu, sebagai bentuk komitmen negara melalui Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” kata Muhammad Hidayat.
Baca juga: Tim SAR berhasil evakuasi korban kapal tenggelam Labuan Bajo
Baca juga: Sebuah Kapal wisata tenggelam di Labuan Bajo
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wisatawan korban kapal tenggelam Labuan Bajo dijamin Jasa Raharja