Depok (ANTARA) - Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) , Apt Dra Togi Junice Hutadjulu, MHA mengatakan saat ini terdapat empat jenis obat yang telah mendapatkan izin EUA (Emergency Use Authorization) atau sebagai obat terapi COVID-19 di Indonesia.

"Keempat obat tersebut adalah Favipiravir, Remdesivir, Regdanvimab, dan Molnupiravir," katanya dalam keterangan di Depok, Jawa Barat, Kamis, (30/6/2022).

EUA merupakan persetujuan penggunaan obat selama kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pada pemaparan acara diskusi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Indonesia (BEM FF UI), ia mengatakan dalam Informatorium Edisi 3 yang diterbitkan oleh BPOM tercantum nama-nama obat terapi COVID-19 yang termasuk golongan antivirus, antara lain Favipiravir, Remdesivir, Molnupiravir, Proksalutamid, dan Oseltamivir.

Meskipun data dari BPOM menunjukkan bahwa industri farmasi di Indonesia sedang dalam tahap persiapan produksi obat antivirus COVID-19, dan sebagian di antaranya telah aktif memproduksi obat tersebut, ia mengingatkan bahwa tidak ada obat yang benar-benar aman.

Hal itu, katanya, karena setiap obat pasti memiliki efek samping. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan laman situs resmi BPOM atau aplikasi "Halo BPOM" untuk memperoleh informasi yang akurat terkait obat-obatan, sehingga terhindar dari hoaks.

BEM FF UI mengadakan diskusi publik untuk mengkaji serangkaian penelitian dan pengembangan yang telah dilakukan oleh tenaga medis sebagai strategi kuratif COVID-19.

Baca juga: Menkes pastikan proporsi orang positif COVID-19 masih taraf aman

Baca juga: Kemenkes ingatkan tetap waspada sebelum lepas masker


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM sebut empat obat mendapat izin sebagai terapi COVID-19

Pewarta : Feru Lantara
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024