Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur mencanangkan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) guna mencegah terjadinya perbuatan diskriminatif di lingkup Kemenkumham khususnya di wilayah NTT.
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone dalam sambutannya di Kupang, Kamis, (30/6/2022) mengatakan, bahwa tujuan pencanangan pelayanan publik berbasis HAM itu sesuai dengan pasal 7 Permenkumham tentang P2HAM.
"Dimana pencanangan merupakan bukti kesiapan dan bentuk komitmen unit kerja dalam melaksanakan P2HAM," katanya.
Ia menjelaskan bahwa bentuk komitmen itu tertuang dalam surat pernyataan pencanangan yang memuat sejumlah pernyataan seperti tidak diskriminatif .
Disamping itu juga bebas dari pungutan liar, suap serta korupsi, kolusi, dan nepotisme, transparan, akuntabel, profesional, integritas, serta memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan berkualitas.
Marci menambahkan bahwa dalam pencanangan pelayanan publik berbasis HAM itu sejumlah UPT Kemenkumham ikut hadir, seperti dari Lembaga Pemasyarakatan sejumlah daerah di NTT, Rumah Tahanan Negara (Rutan), kantor imigrasi dan sejumlah UPT lainnya.
Ia menjelaskan untuk tahapan pembentukan P2HAM dilakukan melalui sejumlah tahapan. Mulai dari pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian serta pembinaan dan pengawasan.
“Setelah selesai pencanangan, maka satuan kerja mempunyai tanggung jawab moral bagaimana P2HAM itu harus terwujud dengan baik dalam tugas dan pelayanan masing-masing,” ujarnya.
Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan, hak asasi manusia meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dan bersifat universal. Sesuai amanat konstitusi UUD 1945 dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, penghormatan sampai dengan pemajuan HAM menjadi tanggung jawab negara khususnya pemerintah. Dalam hal ini, Kemenkumham RI beserta seluruh satuan kerja di dalamnya.
“Jika P2HAM diterapkan, maka masyarakat akan memperoleh pelayanan yang berkualitas, non diskriminasi, bernilai keadilan, dan berkepastian hukum,” ujarnya.
Terlebih di Provinsi NTT, lanjut Mualimin, kesadaran masyarakat terhadap aturan dan hukum dari waktu ke waktu terus meningkat. Oleh karena itu, seluruh satuan kerja di NTT baik UPT Pemasyarakatan maupun UPT Keimigrasian diminta bekerja sama dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bahwa Kemenkumham telah memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya.
Baca juga: Kemenkumham NTT bantah pengawai Rudenim Kupang aniaya pengungsi
Kakanwil dan para Kepala UPT agar terus menerus mencermati dan mempelajari Permenkumham No.2 Tahun 2022, serta berkoordinasi dengan Ditjen HAM.
Baca juga: Kemenkumham harap sinergisme dengan Pemda NTT dorong perda PBG
“Saya berharap Kanwil Kemenkumham NTT pada saatnya nanti memperoleh penghargaan sebagai entitas pelayanan publik yang telah menerapkan nilai-nilai HAM. Saya yakin para Kepala UPT bisa dan sanggup untuk melaksanakan itu,” katanya.
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone dalam sambutannya di Kupang, Kamis, (30/6/2022) mengatakan, bahwa tujuan pencanangan pelayanan publik berbasis HAM itu sesuai dengan pasal 7 Permenkumham tentang P2HAM.
"Dimana pencanangan merupakan bukti kesiapan dan bentuk komitmen unit kerja dalam melaksanakan P2HAM," katanya.
Ia menjelaskan bahwa bentuk komitmen itu tertuang dalam surat pernyataan pencanangan yang memuat sejumlah pernyataan seperti tidak diskriminatif .
Disamping itu juga bebas dari pungutan liar, suap serta korupsi, kolusi, dan nepotisme, transparan, akuntabel, profesional, integritas, serta memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan berkualitas.
Marci menambahkan bahwa dalam pencanangan pelayanan publik berbasis HAM itu sejumlah UPT Kemenkumham ikut hadir, seperti dari Lembaga Pemasyarakatan sejumlah daerah di NTT, Rumah Tahanan Negara (Rutan), kantor imigrasi dan sejumlah UPT lainnya.
Ia menjelaskan untuk tahapan pembentukan P2HAM dilakukan melalui sejumlah tahapan. Mulai dari pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian serta pembinaan dan pengawasan.
“Setelah selesai pencanangan, maka satuan kerja mempunyai tanggung jawab moral bagaimana P2HAM itu harus terwujud dengan baik dalam tugas dan pelayanan masing-masing,” ujarnya.
Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan, hak asasi manusia meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dan bersifat universal. Sesuai amanat konstitusi UUD 1945 dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, penghormatan sampai dengan pemajuan HAM menjadi tanggung jawab negara khususnya pemerintah. Dalam hal ini, Kemenkumham RI beserta seluruh satuan kerja di dalamnya.
“Jika P2HAM diterapkan, maka masyarakat akan memperoleh pelayanan yang berkualitas, non diskriminasi, bernilai keadilan, dan berkepastian hukum,” ujarnya.
Terlebih di Provinsi NTT, lanjut Mualimin, kesadaran masyarakat terhadap aturan dan hukum dari waktu ke waktu terus meningkat. Oleh karena itu, seluruh satuan kerja di NTT baik UPT Pemasyarakatan maupun UPT Keimigrasian diminta bekerja sama dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bahwa Kemenkumham telah memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya.
Baca juga: Kemenkumham NTT bantah pengawai Rudenim Kupang aniaya pengungsi
Kakanwil dan para Kepala UPT agar terus menerus mencermati dan mempelajari Permenkumham No.2 Tahun 2022, serta berkoordinasi dengan Ditjen HAM.
Baca juga: Kemenkumham harap sinergisme dengan Pemda NTT dorong perda PBG
“Saya berharap Kanwil Kemenkumham NTT pada saatnya nanti memperoleh penghargaan sebagai entitas pelayanan publik yang telah menerapkan nilai-nilai HAM. Saya yakin para Kepala UPT bisa dan sanggup untuk melaksanakan itu,” katanya.