Kupang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT membantah pegawai Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang telah menganiaya seorang pengungsi Hassan Reza Haidari asal Afganistan di Kupang pada 24 Juni 2022.
"Kami sudah menjenguk yang bersangkutan dan saat ini (Hassan) sedang dirawat di RS Jiwa setelah kejadian diturunkan di Jembatan Liliba akibat hendak bunuh diri," kata Kakanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana D. Jone di Kupang, Rabu, (29/6/2022).
Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, katanya, luka yang dialami oleh Hassan, baik di kaki maupun tangan, akibat dia terjatuh setelah menenggak minuman keras pada 22 Juni lalu.
Ia menjelaskan bahwa sebelum mencoba bunuh diri, Hassan pada tanggal 22 Juni mengonsumsi minuman keras dan membuat keributan di salah satu hotel yang digunakan untuk menampung para pengungsi.
Untuk mengantisipasi insiden lebih lanjut dan atas permintaan Hassan, petugas Rudenim terpaksa memindahkannya di hotel yang lain, yang juga menjadi tempat menampung para pengungsi.
Akan tetapi tak berselang lama pihak Rudenim kembali mendapat laporan bahwa Hassan kembali membuat keributan di hotel yang baru tersebut dengan menyerang pengungsi yang lain.
Hassan, kata dia, juga sempat membuat keributan di sekitar hotel sehingga membuat warga Kupang yang tinggal dekat dengan penginapan itu terganggu dengan ulah Hassan.
Hassan juga sempat membuat kegaduhan di jalan raya dengan mengancam para pengendara bermotor sehingga sempat terkena pukulan warga yang diganggu oleh Hassan.
Marci menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham tidak membela diri. Namun Indonesia adalah negara hukum sehingga jika tuduhan bahwa petugas Rudenim menganiaya pengungsi Afganistan, maka para pengungsi bisa melaporkan kepada polisi agar diproses hukum.
"Kalau terbukti bahwa yang bersangkutan (petugas) menganiaya Hassan maka akan dihukum sesuai dengan aturan," tambah dia,
Kapolres Kota Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna B menduga bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pengungsi tersebut mulai dari mengonsumsi minuman keras kemudian membuat kegaduhan serta hendak bunuh diri diduga akibat stres.
"Hassan diduga stres karena sudah lama berada di Kota Kupang namun belum ada kepastian negara ketiga yang menerimanya," katanya.
Baca juga: Pemerintah RI diminta bersikap tegas terhadap UNHCR
Baca juga: Kemenkumham NTT catat jumlah pengungsi WNA capai 215 orang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham NTT bantah pengawai Rudenim Kupang aniaya pengungsi
"Kami sudah menjenguk yang bersangkutan dan saat ini (Hassan) sedang dirawat di RS Jiwa setelah kejadian diturunkan di Jembatan Liliba akibat hendak bunuh diri," kata Kakanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana D. Jone di Kupang, Rabu, (29/6/2022).
Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, katanya, luka yang dialami oleh Hassan, baik di kaki maupun tangan, akibat dia terjatuh setelah menenggak minuman keras pada 22 Juni lalu.
Ia menjelaskan bahwa sebelum mencoba bunuh diri, Hassan pada tanggal 22 Juni mengonsumsi minuman keras dan membuat keributan di salah satu hotel yang digunakan untuk menampung para pengungsi.
Untuk mengantisipasi insiden lebih lanjut dan atas permintaan Hassan, petugas Rudenim terpaksa memindahkannya di hotel yang lain, yang juga menjadi tempat menampung para pengungsi.
Akan tetapi tak berselang lama pihak Rudenim kembali mendapat laporan bahwa Hassan kembali membuat keributan di hotel yang baru tersebut dengan menyerang pengungsi yang lain.
Hassan, kata dia, juga sempat membuat keributan di sekitar hotel sehingga membuat warga Kupang yang tinggal dekat dengan penginapan itu terganggu dengan ulah Hassan.
Hassan juga sempat membuat kegaduhan di jalan raya dengan mengancam para pengendara bermotor sehingga sempat terkena pukulan warga yang diganggu oleh Hassan.
Marci menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham tidak membela diri. Namun Indonesia adalah negara hukum sehingga jika tuduhan bahwa petugas Rudenim menganiaya pengungsi Afganistan, maka para pengungsi bisa melaporkan kepada polisi agar diproses hukum.
"Kalau terbukti bahwa yang bersangkutan (petugas) menganiaya Hassan maka akan dihukum sesuai dengan aturan," tambah dia,
Kapolres Kota Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna B menduga bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pengungsi tersebut mulai dari mengonsumsi minuman keras kemudian membuat kegaduhan serta hendak bunuh diri diduga akibat stres.
"Hassan diduga stres karena sudah lama berada di Kota Kupang namun belum ada kepastian negara ketiga yang menerimanya," katanya.
Baca juga: Pemerintah RI diminta bersikap tegas terhadap UNHCR
Baca juga: Kemenkumham NTT catat jumlah pengungsi WNA capai 215 orang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham NTT bantah pengawai Rudenim Kupang aniaya pengungsi