Kuala Lumpur (ANTARA) - Indonesia untuk sementara berhenti memenuhi pesanan baru dari Malaysia untuk pekerja migran Indonesia (PMI) di semua sektor, kata Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono.
"Benar dan mulai berlaku pada hari ini," kata Hermono saat dikonfirmasi tentang kebijakan baru tersebut di Kuala Lumpur, Rabu (13/7/2022).
Ia menegaskan kebijakan untuk menghentikan pengiriman PMI itu berlaku sampai ada komitmen dari Malaysia untuk berhenti merekrut pekerja domestik melalui Sistem Maid Online (SMO).
Namun, untuk pesanan yang sudah disetujui bisa dilanjutkan, ujar dia.
Sebelumnya dilaporkan adanya aktivitas di media sosial yang mengiklankan pekerja domestik asal Indonesia oleh agen perekrutan lepas.
Pada 1 April 2022, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia.
Langkah itu diambil sebagai upaya memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia, kata Menaker Ida ketika itu.
Perwakilan Indonesia di Malaysia juga berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI, yaitu 1.500 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp5,1 juta, dan pendapatan minimum calon pemberi kerja sebesar RM7.000 atau sekitar Rp23 juta.
Di antara poin-poin lain yang digariskan dalam nota kesepahaman tersebut adalah hak cuti tahunan, hak untuk berkomunikasi, dan larangan menahan paspor pembantu.
Baca juga: PM Malaysia jamin perlindungan PMI dari majikan yang melanggar aturan
Baca juga: PM Malaysia jamin perlindungan PMI dari majikan yang melanggar aturan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dubes: Indonesia hentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia