Labuan Bajo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, melakukan pengawasan terhadap tahapan verifikasi faktual partai politik (parpol) yang dilakukan KPU setempat guna mencegah kecurangan.

"Karena KPU Kabupaten (Sikka) hanya melakukan verifikasi faktual, maka Bawaslu Kabupaten Sikka memastikan proses verifikasi faktual meliputi verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan domisili kantor tetap parpol, serta verifikasi pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat kabupaten dan kota," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka Harun Al Rasyid ketika dihubungi dari Labuan Bajo, NTT, Selasa, (19/7/2022).

Selain itu, Harun mengatakan Bawaslu Sikka juga memastikan proses verifikasi terhadap keanggotaan pengurus parpol dan verifikasi domisili kantor tetap yang dilakukan oleh KPU Sikka berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melakukan pengawasan itu, lanjutnya, Bawaslu Sikka mengantisipasi keanggotaan ganda parpol melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dia berharap aplikasi itu bisa mendeteksi kegandaan anggota parpol, baik sesama partai maupun lintas partai.

Apabila ditemukan kegandaan berbasis KTP-el dan kartu tanda anggota (KTA), maka Bawaslu Sikka akan segera merekomendasikan ke KPU Sikka untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan peraturan.

Selanjutnya, Harun menjelaskan pengawasan terhadap proses verifikasi faktual keanggotaan parpol dilakukan dengan menggunakan metode Krecjie and Morgan untuk menentukan jumlah sampel, serta sistematika sampel untuk menentukan pencuplikan sampel.

Baca juga: Peneliti bilang parpol akan pusing dengan ketentuan ambang batas 20 persen

Bawaslu Sikka pun melakukan pengawasan untuk memastikan perlakuan yang sama di antara seluruh parpol dan memastikan kesesuaian pelaksanaan sebagaimana diatur dalam PKPU dan petunjuk teknis.

Hingga kini, katanya, PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu belum diundangkan, sehingga informasi yang disampaikan masih berdasarkan rujukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Rancangan PKPU.

Baca juga: Bawaslu gandeng gereja tingkatkan partisipasi pemilih Pemilu 2024

"Yang jelas kami sebagai pengawas pasti akan melakukan identifikasi dan analisis risiko setiap tahapan yang kami awasi," ujarnya.

Pewarta : Fransiska Mariana Nuka
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024