Kupang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pelayanan "jemput bola" pendaftaran kekayaan intelektual dalam program Klinik Kekayaannya Intelektual Bergerak Provinsi NTT di Kota Kupang.

Staf Ahli Kemenkumham RI Bidang Sosial Min Usihen di Kupang, Kamis, mengatakan kegiatan itu digelar selama dua hari, Kamis dan Jumat (22/7).

"Sebenarnya kegiatan seperti ini lebih kepada peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memberitahukan bahwa betapa pentingnya kekayaan intelektual tersebut," kata Min Usihen.

Dia menjelaskan dalam kegiatan tersebut, DJKI mendatangkan sejumlah staf ahli serta penilai kekayaan intelektual, seperti merek, indikasi geografis, dan hak paten untuk menjelaskan dan memberitahukan mekanisme pendaftaran KI ke Kemenkumham.

Kegiatan yang digelar dalam rangka tahun KI itu justru mempermudah masyarakat untuk berkonsultasi dalam mengetahui syarat-syarat-syarat pendaftaran KI, jelasnya. Kegiatan seperti direncanakan akan masuk dalam program tahunan Kemenkumham.

"NTT ini banyak potensinya, sehingga pendaftaran KI komunal kelak akan meningkatkan ekonomi," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTT Erni Mamo Li menambahkan kurang lebih 30-40 orang sudah mendaftar untuk berkonsultasi terkait pelaksanaan cara-cara pendaftaran merek atau lainnya.

"Jadi, kalau hari ini masih kurang dokumen-dokumennya, besok bisa datang lagi untuk melakukan pendaftaran," ujarnya.

Baca juga: Kemenkumham apresiasi dukungan Pemprov NTT percepat perlindungan KI

Ke depan, pelaksanaan program itu akan dilakukan di tempat-tempat publik seperti pusat perbelanjaan, agar semakin banyak KI yang terdaftar.

Baca juga: Kemenkumham sebut NTT surganya kain tenun

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024