Logo Header Antaranews Kupang

Pemkab Ende-Kemenkum NTT berkolaborasi percepat pendaftaran KI

Senin, 1 Desember 2025 16:11 WIB
Image Print
Kegiatan koordinasi dan fasilitasi hubungan kelembagaan TA 2025 yang melibatkan Kemenkum  NTT dan Komisi XIII DPR RI di Universitas Flores, di Kabupaten Ende, NTT, Senin, (1/12/2025).  ANTARA/HO-Kemenkum NTT
“Saat ini kami sedang mendorong Ubi Nuabosi dan Kopi Golulada untuk bisa didaftarkan Indikasi Geografis Kekayaan Intelektual”

Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) berkolaborasi mendorong percepatan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah tersebut melalui forum koordinasi dan hubungan kelembagaan.

“Forum ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam perlindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Ende,” kata Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin (1/12).

Hal itu ia sampaikan saat membuka kegiatan koordinasi dan fasilitasi hubungan kelembagaan tahun anggaran 2025 yang merupakan sinergi Pemerintah dan DPR yang dalam hal ini Kementerian Hukum RI dan Komisi XIII DPR RI di Universitas Flores Ende.

Ia menegaskan komitmen Pemkab Ende mendukung langkah konstruktif Kementerian Hukum untuk segera mendorong masyarakat Ende mendaftarkan hak cipta, paten teknologi ramah lingkungan, serta merek produk unggulan daerah.

Dengan demikian, menurut dia, angka pendaftaran KI Kabupaten Ende bisa semakin meningkat sekaligus mendukung ekonomi kreatif berkelanjutan. Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira dalam forum tersebut.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Nusa TTT Silvester Sili Laba mengatakan hingga saat ini Provinsi NTT telah mencatat 6.768 permohonan kekayaan intelektual.

Baca juga: Kades Uiasa masuk 10 besar penerima Peacemaker Justice Award 2025
Baca juga: Kemenkum NTT mendorong penguatan KI berbasis kebudayaan di Kabupaten SBD

Di Kabupaten Ende, kata dia, jumlah permohonan KI tercatat baru 29 permohonan, terdiri atas satu Indikasi Geografis Tenun Ikat Ende dan 28 Kekayaan Intelektual Komunal. Daftar KI komunal tersebut mencakup Tarian Gawi, Ritual Pati Ka Du’a Bapu Ata Mata.

Beragam motif Tenun Ikat Ende, seperti Lawo Tangga Kopo, Lawo Mettu, Mata Anggo, Gami Tera Esa, Lawo Luka, Lawo Butu, Luka Mite, Lawo Mbere Hare, Lawo Mogha, Lawo Daki Sinde, Lawo Mata Rati, Lawo Mata Rajo, Lawo Ana Deo, Lawo Redu, Lawo Pea, Lawo Nepa Te’a, Lawo Nepa Mite, Lawo Mboko Wea, Lawo Pea Kanga, Lawo Kelimara, Semba, Lawo Mata Rote, Lawo Soke Mata Loo, Lawo Jara, Lawo Mangga, dan Lawo Manu.

“Saat ini kami sedang mendorong Ubi Nuabosi dan Kopi Golulada untuk bisa didaftarkan Indikasi Geografis Kekayaan Intelektual”, ujar Silvester.

Ia mengajak seluruh civitas akademika untuk berperan aktif memanfaatkan layanan Kl sebagai bagian dari proses hilirisasi inovasi demi menghasilkan produk-produk bernilai tambah yang mampu bersaing secara nasional maupun global.



Pewarta :
Editor: Kornelis Aloysius Ileama Kaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026