
Kemenkum NTT mendorong penguatan KI berbasis kebudayaan di Kabupaten SBD

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) berbasis kebudayaan di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).
Upaya pelindungan tersebut dilakukan melalui kegiatan “Advokasi Pelindungan Kekayaan Intelektual Bidang Kebudayaan” yang digelar di Tambolaka, Sumba Barat Daya.
“Kegiatan ini diinisiasi Direktorat Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan di Tambolaka, Sumba Barat Daya,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum NTT Bawono Ika Sutomo dalam keterangannya di Kupang, Rabu.
Dalam kesempatan itu, Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Yayuk Sri Budi Rahayu menjelaskan kegiatan tersebut sebagai langkah strategis mendorong masyarakat untuk mencatat dan mendaftarkan karyanya agar mendapatkan perlindungan.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi sekaligus melestarikan budaya, serta memastikan karya, pengetahuan, dan ekspresi budaya masyarakat Sumba Barat Daya mendapat pelindungan yang layak.
Ia menyebut Sumba Barat Daya sebagai salah satu wilayah di Indonesia dengan kekayaan budaya luar biasa, mulai dari tradisi, seni, tenun ikat, hingga kearifan lokal yang telah diwariskan turun-temurun.
“Sumba adalah tanah yang kaya budaya, dan pelindungan kekayaan intelektual adalah kunci agar nilai-nilai lokal ini tidak mudah diklaim atau disalahgunakan pihak lain,” ujarnya.
Yayuk menegaskan pentingnya pelindungan KI sebagai bagian dari upaya mempertahankan identitas budaya bangsa.
Lebih lanjut, Bawono selaku narasumber mewakili Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, membawakan materi berjudul “Pelindungan Kekayaan Intelektual: Hak Cipta, Merek, dan Kekayaan Intelektual Komunal.”
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai bentuk perlindungan hukum yang dapat dimanfaatkan masyarakat, pemerintah daerah, maupun pelaku budaya untuk mengamankan karya dan hasil budaya mereka.
Bawono menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pendaftaran hak kekayaan intelektual, terutama untuk karya-karya budaya yang rentan diklaim pihak luar.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal martabat dan identitas budaya. Dengan perlindungan yang tepat, masyarakat Sumba Barat Daya dapat memastikan bahwa setiap karya, motif, ataupun tradisi tidak diambil alih atau diperdagangkan tanpa izin,” jelasnya.
Kegiatan advokasi tersebut berlangsung interaktif dan turut menghadirkan beberapa narasumber lainnya, serta diikuti oleh para pelaku budaya, pemerintah daerah, serta komunitas kreatif dari berbagai wilayah di Sumba Barat Daya.
Peserta mendapatkan arahan langsung mengenai proses pendaftaran hak cipta, merek, dan pencatatan kekayaan intelektual komunal, sebuah bentuk perlindungan yang sangat relevan bagi tradisi dan budaya lokal.
Kemenkum NTT berharap melalui kegiatan ini, tumbuh kesadaran kolektif bahwa pelestarian budaya tidak hanya dilakukan melalui praktik dan pewarisan tradisi, tetapi juga melalui perlindungan hukum yang kokoh. Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan masyarakat lokal agar kekayaan budaya Sumba Barat Daya tidak hanya lestari, tetapi juga terlindungi untuk generasi yang akan datang.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
