Labuan Bajo, NTT (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta masing-masing kepada tiga ahli waris perangkat desa yang meninggal dari tiga desa di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"BPJAMSOSTEK berkomitmen penuh dalam perlindungan seluruh perangkat desa yang ada di Manggarai Barat. Jadi kami berkewajiban memberikan santunan yang merupakan hak dari peserta," kata Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Manggarai Barat Ardi Nugraha Harahap di Labuan Bajo, Senin, (25/7/2022).
Santunan diserahkan oleh Ardi kepada tiga ahli waris penerima santunan jaminan kematian BPJAMSOSTEK yang berasal dari Desa Golo Damu, Desa Batu Tiga, dan Desa Cunca Wulang. Ardy berharap santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum.
Berdasarkan data BPJAMSOSTEK per 25 Juli 2022, sebanyak 134 desa dari 169 desa di Manggarai Barat telah mendaftarkan perangkat desanya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jumlah kepesertaan perangkat desa baik kepala desa, sekretaris, bendahara, kepala seksi, dan kepala urusan pada 134 desa tersebut berjumlah 1.459 peserta.
Dia menyatakan komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada masyarakat. BPJAMSOSTEK pun berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (PMD) Kabupaten Manggarai Barat untuk menyosialisasikan hal tersebut ke segenap perangkat desa pada desa yang belum masuk dalam kepesertaan.
BPJAMSOSTEK juga menargetkan kepesertaan perlindungan jaminan sosial pada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal.
Ia mengingatkan pentingnya kepesertaan BPJAMSOSTEK karena banyak manfaat yang bisa diterima oleh peserta dan menjadi jaminan perlindungan saat bekerja sehari-hari.
"Memang harus mendapat perlindungan ketenagakerjaan. Jadi bukan hanya yang ada di kota dan badan usaha saja yang dapat menjadi peserta tapi semua orang yang bekerja dan menghasilkan untuk menghidupi dirinya dan keluarganya," kata Ardi Nugraha Harahap .
Kepala Dinas PMD Manggarai Barat Melkior Nurdin mengatakan 80 persen perangkat desa telah terdaftar dalam kepesertaan tersebut.
Namun, pemerintah daerah terus mendorong semua perangkat untuk aktif menjadi peserta, termasuk BPD dan BUMDes.
"Itu menjadi komitmen pemerintah sesuai tugas Dinas PMD. Dinas lainnya bisa konsolidasi seperti anggota koperasi atau kelompok tani," kata dia menjelaskan.
Untuk melakukan klaim jaminan kematian dan jaminan perlindungan sosial lain, BPJAMSOSTEK sangat terbuka dan transparan.
Ardi mengatakan pengajuan untuk santunan kematian dapat diurus pihak keluarga dengan menyertakan bukti kepesertaan dan persyaratan sebagai ahli waris peserta yang meninggal.
"Yang penting berkas kita terima lengkap, langsung kita proses," demikian Melkior Nurdin.
Baca juga: BPJSKes catat 98,8 persen warga Belu jadi peserta JKN
Baca juga: 135 desa di Ngada terdaftar kepesertaan BPJSNaker
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJMSOSTEK beri santunan kematian perangkat desa Manggarai Barat-NTT
"BPJAMSOSTEK berkomitmen penuh dalam perlindungan seluruh perangkat desa yang ada di Manggarai Barat. Jadi kami berkewajiban memberikan santunan yang merupakan hak dari peserta," kata Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Manggarai Barat Ardi Nugraha Harahap di Labuan Bajo, Senin, (25/7/2022).
Santunan diserahkan oleh Ardi kepada tiga ahli waris penerima santunan jaminan kematian BPJAMSOSTEK yang berasal dari Desa Golo Damu, Desa Batu Tiga, dan Desa Cunca Wulang. Ardy berharap santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum.
Berdasarkan data BPJAMSOSTEK per 25 Juli 2022, sebanyak 134 desa dari 169 desa di Manggarai Barat telah mendaftarkan perangkat desanya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jumlah kepesertaan perangkat desa baik kepala desa, sekretaris, bendahara, kepala seksi, dan kepala urusan pada 134 desa tersebut berjumlah 1.459 peserta.
Dia menyatakan komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada masyarakat. BPJAMSOSTEK pun berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (PMD) Kabupaten Manggarai Barat untuk menyosialisasikan hal tersebut ke segenap perangkat desa pada desa yang belum masuk dalam kepesertaan.
BPJAMSOSTEK juga menargetkan kepesertaan perlindungan jaminan sosial pada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal.
Ia mengingatkan pentingnya kepesertaan BPJAMSOSTEK karena banyak manfaat yang bisa diterima oleh peserta dan menjadi jaminan perlindungan saat bekerja sehari-hari.
"Memang harus mendapat perlindungan ketenagakerjaan. Jadi bukan hanya yang ada di kota dan badan usaha saja yang dapat menjadi peserta tapi semua orang yang bekerja dan menghasilkan untuk menghidupi dirinya dan keluarganya," kata Ardi Nugraha Harahap .
Kepala Dinas PMD Manggarai Barat Melkior Nurdin mengatakan 80 persen perangkat desa telah terdaftar dalam kepesertaan tersebut.
Namun, pemerintah daerah terus mendorong semua perangkat untuk aktif menjadi peserta, termasuk BPD dan BUMDes.
"Itu menjadi komitmen pemerintah sesuai tugas Dinas PMD. Dinas lainnya bisa konsolidasi seperti anggota koperasi atau kelompok tani," kata dia menjelaskan.
Untuk melakukan klaim jaminan kematian dan jaminan perlindungan sosial lain, BPJAMSOSTEK sangat terbuka dan transparan.
Ardi mengatakan pengajuan untuk santunan kematian dapat diurus pihak keluarga dengan menyertakan bukti kepesertaan dan persyaratan sebagai ahli waris peserta yang meninggal.
"Yang penting berkas kita terima lengkap, langsung kita proses," demikian Melkior Nurdin.
Baca juga: BPJSKes catat 98,8 persen warga Belu jadi peserta JKN
Baca juga: 135 desa di Ngada terdaftar kepesertaan BPJSNaker
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJMSOSTEK beri santunan kematian perangkat desa Manggarai Barat-NTT