PSU Pilkada TTS diikuti 9.000 pemilih
Senin, 8 Oktober 2018 14:41 WIB
Pelaksana Harian Ketua KPU Timor Tengah Selatan Yan Ati.
Kupang (AntaraNews NTT) - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur yang akan berlangsung pada 20 Oktober 2018, diikuti sekitar 9.000 pemilih.
"Para pemilih ini akan menggunakan hak suara pada 30 dari 921 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada 19 desa dan sepuluh kecamatan," kata Pelaksana Harian Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Yan Ati, Senin (8/10).
Menurut dia, para pemilih yang berhak memberikan suara dalam PSU Pilkada TTS adalah mereka yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 27 Juni 2018 lalu.
Para pemilih ini tersebar pada sepuluh dari 32 kecamatan di TTS, yakni Kecamatan Boking, Amanatun Selatan, Kie, Kualin, Amanuban Selatan, Batu Putih, Molo Utara, Molo Barat, Polen, dan Molo Selatan.
Dia menjelaskan, tahapan PSU sedang berjalan dan diharapkan tidak ada halangan hingga tahapan pemungutan suara pada 20 Oktober mendatang.
"Saat ini, semua petugas sedang berada di desa-desa untuk memberikan sosialisasi tentang jadwal dan tahapan, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang putusan MK yang memerintahkan untuk dilaksanakan PSU," katanya lagi.
Baca juga: MK perintahkan PSU pada 30 TPS dalam pilkada TTS
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PSU di 30 dari 921 TPS di Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam sidang sengketa pilkada yang berlangsung Jakarta, Rabu (26/9).
Keputusan MK itu, karena sesuai dengan hasil penghitungan ulang suara di 921 TPS pada 3-8 September 2018 lalu, ditemukan adanya formulir C1 dan C1 Plano di 30 TPS tidak berhologram.
Ke-30 TPS yang akan coblos ulang itu terdapat di 13 desa di sepuluh kecamatan.
Pilkada Timor Tengah Selatan digugat oleh pasangan Obed Naitboho-Alex Kase. Pasangan ini mengumpulkan 67.751 suara (31,83 persen) atau selisih 737 suara (0,35 persen) dari peraih suara terbanyak pasangan nomor urut tiga Egusem Pienther Tahun-Army Konay yang mengumpulkan 68.488 suara (32,18 persen).
"Para pemilih ini akan menggunakan hak suara pada 30 dari 921 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada 19 desa dan sepuluh kecamatan," kata Pelaksana Harian Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Yan Ati, Senin (8/10).
Menurut dia, para pemilih yang berhak memberikan suara dalam PSU Pilkada TTS adalah mereka yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 27 Juni 2018 lalu.
Para pemilih ini tersebar pada sepuluh dari 32 kecamatan di TTS, yakni Kecamatan Boking, Amanatun Selatan, Kie, Kualin, Amanuban Selatan, Batu Putih, Molo Utara, Molo Barat, Polen, dan Molo Selatan.
Dia menjelaskan, tahapan PSU sedang berjalan dan diharapkan tidak ada halangan hingga tahapan pemungutan suara pada 20 Oktober mendatang.
"Saat ini, semua petugas sedang berada di desa-desa untuk memberikan sosialisasi tentang jadwal dan tahapan, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang putusan MK yang memerintahkan untuk dilaksanakan PSU," katanya lagi.
Baca juga: MK perintahkan PSU pada 30 TPS dalam pilkada TTS
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PSU di 30 dari 921 TPS di Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam sidang sengketa pilkada yang berlangsung Jakarta, Rabu (26/9).
Keputusan MK itu, karena sesuai dengan hasil penghitungan ulang suara di 921 TPS pada 3-8 September 2018 lalu, ditemukan adanya formulir C1 dan C1 Plano di 30 TPS tidak berhologram.
Ke-30 TPS yang akan coblos ulang itu terdapat di 13 desa di sepuluh kecamatan.
Pilkada Timor Tengah Selatan digugat oleh pasangan Obed Naitboho-Alex Kase. Pasangan ini mengumpulkan 67.751 suara (31,83 persen) atau selisih 737 suara (0,35 persen) dari peraih suara terbanyak pasangan nomor urut tiga Egusem Pienther Tahun-Army Konay yang mengumpulkan 68.488 suara (32,18 persen).
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK: Dugaan korupsi di KPU dan gas air mata Polri belum naik ke penyelidikan
21 November 2025 12:07 WIB
Ketua Komisi II DPR mengingatkan kasus jet pribadi harus jadi pelajaran bagi KPU
29 October 2025 14:20 WIB
Komisi II DPR meminta KPU mengklarifikasi soal rahasiakan data diri capres
16 September 2025 13:08 WIB
Menelisik dokumen capres yang dikecualikan KPU dan peluang uji materi ke Mahkamah Agung
16 September 2025 12:13 WIB
KPU menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik
15 September 2025 14:18 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terbukti terlibat suap anggota KPU
25 July 2025 17:54 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Sidang kode etik Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik akan digelar Kamis depan
16 February 2026 7:42 WIB
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB