Tujuh tersangka judi daring terancam 6 tahun penjara
Kepala Polda NTT, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Budiyanto (Tengah, didamping Direktur Reserve Kriminal Khusus Polda NTT, Komisaris Besar Polisi M Yoris Marzuki (kanan), dan Kepala Bidang Humas Polda, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menunjukan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat menangkap para tersangka Judi daring di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha
Kepala Polda NTT, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Budiyanto, Rabu, (31/2022) saat mengelar konferensi pers penangkapan tersangka judi daring di Kupang, mengatakan, polisi mengungkap ketujuh tersangka itu sesudah memenuhi unsur.
"Hari ini kami telah melakukan penindakan secara hukum terhadap pelaku judi online di wilayah hukum Polda NTT. Ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti," katanya kepada wartawan di Kupang.
Ia bilang, keberhasilan tim Ditreskrimsus Polda NTT mengungkap kasus judi daring di NTT itu, diawali tim patroli siber Ditreskrimsus Polda NTT menelusuri situs judi online dengan nama situsnya berinisial KD.
Dari pengungkapan kasus itu polisi berhasil meringkus 13 tersangka judi daring. Namun dari 13 pelaku itu, kata dia, baru tujuh orang yang memenuhi unsur penyelidikan sementara sisanya masih terus didalami.
Dalam pengungkapan kasus tersebut juga tim siber Ditreskrimsus Polda NTT berhasil mengungkap bandar berinisial BSY yang status keberadaannya masih dalam penyelidikan karena bandar tersebut tak berdomisili di wilayah hukum Polda NTT.
Karena itu kata orang nomor satu di Polda NTT itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengungkap bandar judi daring tersebut karena domisilinya bukan di NTT.
"BSY sendiri dalam sebulan mampu mengumpulkan keuntungan senilai Rp2miliar," kata dia.
Lebih lanjut, kata dia, tujuh tersangka berinisial SP, KU, WS RD, YT, RK dan BA itu kini sudah ditahan di Mapolda NTT dan pekerjaan para tersangka tersebut kata Kapolda NTT bervariasi mulai dari tukang ojek, pekerja bangunan dan beberapa pekerjaan lainnya.
Nilai atau modal awal mereka juga bervariasi mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta dengan modus ingin mendapatkan keuntungan yang besar. Ia berharap agar masyarakat NTT tidak terlibat dalam praktek perjudian baik itu daring maupun judi-judi konvensional sehingga tidak ditangkap.
Baca juga: Polresta Kupang ingatkan anggota tidak terlibat judi
Baca juga: Kapolda NTT: Polisi ungkap bandar judi dari level bawah
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tujuh tersangka judi daring di NTT terancam enam tahun penjara
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
Pemerintah menyiapkan beasiswa bagi dokter yang ambil spesialis di Undana
13 February 2026 17:00 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Sidang kode etik Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik akan digelar Kamis depan
16 February 2026 7:42 WIB
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB