Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penipuan mengatasnamakan PDI Perjuangan terkait pengadaan rumah layak huni senilai Rp40 juta bagi masyarakat di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).

"Sudah dua orang yang sudah kami tangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu siang tadi," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Jumat, (2/9/2022).

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu mengatakan bahwa dua tersangka yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Eyodia Laukang dan Leonindo da Silva.

Keduanya diduga sebagai koordinator dalam kasus penipuan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Kedua tersangka itu terjerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara selama empat tahun.

Selain penangkapan yang dilakukan oleh Polda NTT, tim penyidik dari Reskrim Polres Sumba Barat Daya (SBD) juga sudah menangkap lima tersangka penipuan yang sejak awal mensosialisasikan program rumah layak huni tersebut.

Mereka yang ditahan dan menjadi tersangka kasus penipuan tersebut berinisial MK, SK, ASL, DDD, KK.

Sebelumnya, sebanyak lima orang yang mengaku relawan partai politik di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat kasus penipuan program bantuan rumah layak huni bagi 1.300 orang.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tersebut mendatangi warga yang ingin mendapatkan bantuan rumah. Dari warga yang ingin mendapatkan rumah bantuan diminta untuk menyetor uang Rp200 ribu per orang.

Kasus ini terungkap setelah ada warga sekaligus korban penipuan bernama Stefanus Umbu Pati yang melapor kepada kepolisian setempat.

Peristiwa itu berawal pada April 2022, ketika itu tersangka MK yang mengaku sebagai ketua relawan parpol menyosialisasikan program bantuan rumah kepada masyarakat di Desa Delo, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Ada sekitar 1.300 orang yang tertarik dan beramai-ramai mendaftar dengan menyetor uang pendaftaran Rp200 ribu disertai fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk. Dari 1.300 orang yang mendaftar itu, para pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp260 juta.

Baca juga: Tersangka penipuan rumah layak huni di SBD terancam hukuman 4 tahun penjara

Baca juga: PDIP NTT sebut ada upaya merusak nama partai

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024