Pemkot Kupang mulai berlakukan PPKM level I
Selasa, 13 September 2022 4:51 WIB
Penjabat Wali Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur George Melkianus Hadjo. ANTARA/Benny Jahang
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level I sebagai upaya pencegahan penularan virus Corona atau COVID-19.
Pemberlakuan PPKM Level I tertuang dalam surat edaran nomor 172/HK.443.1/IX/2022 yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hajdoh yang diperoleh ANTARA dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Senin, (12/9/2022).
Dalam surat edaran itu disebutkan kegiatan perkantoran tetap dilakukan secara penuh namun tetap menerapkan aturan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Demikian juga untuk kegiatan industri tetap dilakukan secara penuh namun apabila ditemukan adanya kasus penyebaran COVID-19 maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.
Sementara untuk kegiatan pasar tradisional dan pedagang kaki lima tetap diizinkan dibuka dengan tetap memperketat protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak.
Sesuai surat edaran itu untuk kegiatan hajatan pesat dilakukan secara penuh namun tetap dilakukan dalam penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Khusus untuk kegiatan makan minum di restoran dan kafe hanya diizinkan dibuka hingga pukul 22.00 wita dan di atas pukul 22.00 wita layanan makanan wajib dibawa pulang.
Sesuai keputusan penjabat Wali Kota Kupang itu pelaksanaan PPKM level I mulai berlangsung 6 September hingga 3 Oktober 2022 mendatang.
Baca juga: Kapolda tekankan pendampingan korban kekerasan seksual di Alor
Baca juga: Bupati Alor harap kasus kekerasan seksual tak dikaitkan dengan GMIT
Pemberlakuan PPKM Level I tertuang dalam surat edaran nomor 172/HK.443.1/IX/2022 yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hajdoh yang diperoleh ANTARA dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Senin, (12/9/2022).
Dalam surat edaran itu disebutkan kegiatan perkantoran tetap dilakukan secara penuh namun tetap menerapkan aturan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Demikian juga untuk kegiatan industri tetap dilakukan secara penuh namun apabila ditemukan adanya kasus penyebaran COVID-19 maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.
Sementara untuk kegiatan pasar tradisional dan pedagang kaki lima tetap diizinkan dibuka dengan tetap memperketat protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak.
Sesuai surat edaran itu untuk kegiatan hajatan pesat dilakukan secara penuh namun tetap dilakukan dalam penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Khusus untuk kegiatan makan minum di restoran dan kafe hanya diizinkan dibuka hingga pukul 22.00 wita dan di atas pukul 22.00 wita layanan makanan wajib dibawa pulang.
Sesuai keputusan penjabat Wali Kota Kupang itu pelaksanaan PPKM level I mulai berlangsung 6 September hingga 3 Oktober 2022 mendatang.
Baca juga: Kapolda tekankan pendampingan korban kekerasan seksual di Alor
Baca juga: Bupati Alor harap kasus kekerasan seksual tak dikaitkan dengan GMIT
Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menkeu Purbaya: Penempatan Rp200 triliun di Himbara bisa terserap sektor rill sebulan
16 September 2025 13:09 WIB
Danantara: Kesepakatan membeli 50 pesawat Boeing sudah ada sebelum pandemi COVID-19
29 July 2025 14:02 WIB
KPK mengusut harga barang yang disuplai untuk bansos presiden terkait COVID-19
22 July 2025 11:36 WIB
Presiden Jokowi persilakan KPK mengusut dugaan korupsi Bansos COVID-19 tahun 2020
27 June 2024 18:00 WIB, 2024
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Festival Lamaholot lolos KEN 2026 dan diyakini dongkrak pariwisata Lembata
27 January 2026 20:45 WIB