Tersangka kekerasan seksual di Alor mengaku pernah menjadi korban
Rabu, 14 September 2022 4:16 WIB
Ilustrasi stop kekerasan seksual pada anak. ANTARA
Kupang (ANTARA) - Calon pendeta di Kabupaten Alor, NTT berinisial SAS yang melakukan kekerasan seksual kepada 12 anak di kabupaten itu mengaku pernah mengalami kekerasan seksual di masa kecil.
Kuasa hukum SAS, Amos Alekssander Lafu dikonfirmasi dari Kupang, Selasa, (13/9/2022) malam mengatakan bahwa kliennya sudah diperiksa oleh penyidik Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Alor.
“Klien saya mengakui semua perbuatannya, dan mengaku punya trauma masa lalu yakni menjadi korban kekerasan seksual,” katanya.
Amos menjelaskan bahwa apa yang dialami oleh Kliennya sejak kecil tersebut kemudian membentuk karakter SAS setelah beranjak dewasa.
Amos menambahkan bahwa pengakuannya itu dia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Namun Amos sendiri tidak memberikan perincian kekerasan seksual seperti apa yang dialami oleh kliennya sejak kecil, karena hal itu akan masuk dalam materi persidangan.
Dia tidak ingin nanti kliennya dianggap oleh masyarakat berusaha membela diri dengan memberikan alasan punya trauma masa kecil.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS dengan 12 korbannya yang didominasi anak usia 13-16 tahun terungkap setelah pada 1 September lalu beberapa korban membuat laporan ke Polres Alor.
Perbuatannya tersebut berlangsung sejak Maret 2021 hingga Mei 2022 yang lokasinya dilakukan di sekitar gereja tempatnya bertugas.
Untuk mencegah para korbannya melapor, SAS kemudian memvideokan dan memotret para korbannya sebagai barang bukti sekaligus menjadi bahan pegangannya untuk mengancam para korban jika melapor akan disebar video dan foto-nya.
Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto berharap agar dengan berbagai barang bukti yang ada seharusnya sanksi yang diterima oleh tersangka SAS maksimal.
“Seharusnya bisa maksimal dengan barang bukti dan gelar perkara kasus itu,” ujar dia.
Baca juga: Kapolda tekankan pendampingan korban kekerasan seksual di Alor
Baca juga: Tersangka dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Alor terancam hukuman mati
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tersangka kekerasan seksual di Alor mengaku pernah jadi korban
Kuasa hukum SAS, Amos Alekssander Lafu dikonfirmasi dari Kupang, Selasa, (13/9/2022) malam mengatakan bahwa kliennya sudah diperiksa oleh penyidik Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Alor.
“Klien saya mengakui semua perbuatannya, dan mengaku punya trauma masa lalu yakni menjadi korban kekerasan seksual,” katanya.
Amos menjelaskan bahwa apa yang dialami oleh Kliennya sejak kecil tersebut kemudian membentuk karakter SAS setelah beranjak dewasa.
Amos menambahkan bahwa pengakuannya itu dia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Namun Amos sendiri tidak memberikan perincian kekerasan seksual seperti apa yang dialami oleh kliennya sejak kecil, karena hal itu akan masuk dalam materi persidangan.
Dia tidak ingin nanti kliennya dianggap oleh masyarakat berusaha membela diri dengan memberikan alasan punya trauma masa kecil.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS dengan 12 korbannya yang didominasi anak usia 13-16 tahun terungkap setelah pada 1 September lalu beberapa korban membuat laporan ke Polres Alor.
Perbuatannya tersebut berlangsung sejak Maret 2021 hingga Mei 2022 yang lokasinya dilakukan di sekitar gereja tempatnya bertugas.
Untuk mencegah para korbannya melapor, SAS kemudian memvideokan dan memotret para korbannya sebagai barang bukti sekaligus menjadi bahan pegangannya untuk mengancam para korban jika melapor akan disebar video dan foto-nya.
Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto berharap agar dengan berbagai barang bukti yang ada seharusnya sanksi yang diterima oleh tersangka SAS maksimal.
“Seharusnya bisa maksimal dengan barang bukti dan gelar perkara kasus itu,” ujar dia.
Baca juga: Kapolda tekankan pendampingan korban kekerasan seksual di Alor
Baca juga: Tersangka dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Alor terancam hukuman mati
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tersangka kekerasan seksual di Alor mengaku pernah jadi korban
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
Dinas P3AP2KB: Kekerasan seksual mendominasi kasus terhadap anak di NTT pada 2025
11 February 2026 7:20 WIB
Menkum: Keadilan restoratif bukan untuk perkara korupsi dan kekerasan seksual
06 January 2026 9:20 WIB
Kejati NTT menangkap DPO kasus kekerasan seksual anak yang kabur ke Kalteng
21 November 2025 8:37 WIB
Menag: Tindakan bertentangan dengan nilai-nilai moralitas harus jadi musuh bersama
12 November 2025 13:30 WIB
Kemenag: 512 pesantren jadi "piloting" pendampingan Program Pesantren Ramah Anak
27 October 2025 15:08 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Kepala Divisi Korporasi BJB Dicky Syahbandinata divonis bebas perkara korupsi Sritex
07 May 2026 14:25 WIB