Kupang (ANTARA) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef Nae Soi mengatakan World Intellectual Property Organization (WIPO) salah satu badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakui bahwa alat musik Sasando merupakan produk Kekayaan Intelektual milik NTT atau Indonesia.
"Dirjen WIPO telah mengakui bahwa benar Sasando merupakan produk Kekayaan Intelektual dari Indonesia, dari NTT, setelah setelah ditampilkan di Jenewa beberapa waktu lalu," katanya kepada wartawan di Kupang, Jumat, (16/9/2022).
Sasando merupakan alat musik tradisional berdawai terbuat dari kayu, daun lontar, dan bambu khusus yang dimainkan dengan cara dipetik menggunakan jari-jari tangan.
Nae Soi menjelaskan sebelumnya, pemerintah telah meminta kepastian dari WIPO terkait pengakuan terhadap alat musik Sasando sebagai produk Kekayaan Intelektual yang berasal dari Indonesia khususnya dari NTT.
Pihak WIPO, kata dia belum bisa memberikan kepastian karena mau melihat terlebih dahulu bagaimana kolaborasi antara Sasando dengan Kekayaan Intelektual, ekspresi budaya tradisional dari Indonesia.
Sehingga pada 9 September 2022, Nae Soi membawa rombongan budaya dari NTT untuk memberikan pertunjukan musik Sasando beserta nyanyian di hadapan 350 diplomat dari seluruh dunia di Genewa, Swiss.
"Pada saat itu mereka mengatakan bahwa memang benar Sasando adalah Kekayaan Intelektual dari Indonesia," katanya.
Baca juga: Menyulap sasando jadi instrumen elektrik agar
Nae Soi mengatakan pihak WIPO juga telah meminta dirinya untuk datang lagi ke Genewa pada 9 November 2022 untuk mengambil sertifikat sebagai bukti pengakuan dari WIPO bahwa Sasando adalah milik NTT dan milik Indonesia.
Baca juga: Petikan Sasando awali pertemuan ketiga DEWG G20 di Labuan Bajo
Ia mengatakan dengan pengakuan tersebut memperkuat hak kepemilikan Sasando sebagai Kekayaan Intelektual dari Indonesia sehingga tidak mudah diklaim oleh negara lain.
"Ada negara yang klaim bahwa musik Sasando berasal dari negara mereka namun tidak diakui WIPO melainkan WIPO mengakui bahwa Sasando itu milik Indonesia dari NTT," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wagub NTT sebut WIPO akui musik Sasando milik Indonesia
"Dirjen WIPO telah mengakui bahwa benar Sasando merupakan produk Kekayaan Intelektual dari Indonesia, dari NTT, setelah setelah ditampilkan di Jenewa beberapa waktu lalu," katanya kepada wartawan di Kupang, Jumat, (16/9/2022).
Sasando merupakan alat musik tradisional berdawai terbuat dari kayu, daun lontar, dan bambu khusus yang dimainkan dengan cara dipetik menggunakan jari-jari tangan.
Nae Soi menjelaskan sebelumnya, pemerintah telah meminta kepastian dari WIPO terkait pengakuan terhadap alat musik Sasando sebagai produk Kekayaan Intelektual yang berasal dari Indonesia khususnya dari NTT.
Pihak WIPO, kata dia belum bisa memberikan kepastian karena mau melihat terlebih dahulu bagaimana kolaborasi antara Sasando dengan Kekayaan Intelektual, ekspresi budaya tradisional dari Indonesia.
Sehingga pada 9 September 2022, Nae Soi membawa rombongan budaya dari NTT untuk memberikan pertunjukan musik Sasando beserta nyanyian di hadapan 350 diplomat dari seluruh dunia di Genewa, Swiss.
"Pada saat itu mereka mengatakan bahwa memang benar Sasando adalah Kekayaan Intelektual dari Indonesia," katanya.
Baca juga: Menyulap sasando jadi instrumen elektrik agar
Nae Soi mengatakan pihak WIPO juga telah meminta dirinya untuk datang lagi ke Genewa pada 9 November 2022 untuk mengambil sertifikat sebagai bukti pengakuan dari WIPO bahwa Sasando adalah milik NTT dan milik Indonesia.
Baca juga: Petikan Sasando awali pertemuan ketiga DEWG G20 di Labuan Bajo
Ia mengatakan dengan pengakuan tersebut memperkuat hak kepemilikan Sasando sebagai Kekayaan Intelektual dari Indonesia sehingga tidak mudah diklaim oleh negara lain.
"Ada negara yang klaim bahwa musik Sasando berasal dari negara mereka namun tidak diakui WIPO melainkan WIPO mengakui bahwa Sasando itu milik Indonesia dari NTT," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wagub NTT sebut WIPO akui musik Sasando milik Indonesia