Kupang (ANTARA) - Aparat Polres Manggarai Barat dan Brimob Kompi 4 Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, menangkap 12 pelaku yang diduga membakar surat suara saat Pemilihan Kepala Desa Wae Jare, di Manggarai Barat, pada 29 September 2022.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto dihubungi dari Kupang, Senin, (3/10/2022) mengatakan bahwa 12 terduga pelaku itu ditangkap Senin (3/10) pagi di kediamannya masing-masing.
"Mereka dijemput di rumahnya masing-masing untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang terjadi pada 29 September lalu di TPS 01 Lalang, di Desa Wae Jare, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat.
Selain melakukan pembakaran surat suara, para terduga melakukan perusakan tempat pemungutan suara (TPS) yang meresahkan banyak pihak.
Ia menambahkan bahwa para terduga yang membakar surat suara dan merusak TPS adalah pendukung salah satu calon kepala desa yang kalah dalam pemilihan kepala desa di daerah itu.
"Hasil pemeriksaan sementara diketahui mereka melakukan perusakan dan pembakaran surat surat karena tidak terima calon kepala desa yang didukungnya kalah," ujar dia.
Padahal, kata dia, sebelumnya aparat kepolisian yang berjaga untuk pengamanan pilkades sudah mengimbau agar para pendukung tidak melakukan hal-hal yang anarkis.
Namun, lanjut dia, justru tidak didengar oleh para pendukung salah satu kepala desa yang ikut menjadi calon kades.
Baca juga: Sikka gelar Pilkades Serentak tahap I di 17 desa
Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan dan pemeriksaan 12 orang pelaku itu masih terus dilakukan Satreskrimsus Polres Manggarai Barat.
Baca juga: 102 desa bentuk panitia pilkades taat aturan
Menurut Kapolres, kejadian seperti itu sepatutnya tidak boleh ditiru siapa pun karena merusak demokrasi apalagi sudah mengganggu kamtibmas di daerah tersebut.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto dihubungi dari Kupang, Senin, (3/10/2022) mengatakan bahwa 12 terduga pelaku itu ditangkap Senin (3/10) pagi di kediamannya masing-masing.
"Mereka dijemput di rumahnya masing-masing untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang terjadi pada 29 September lalu di TPS 01 Lalang, di Desa Wae Jare, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat.
Selain melakukan pembakaran surat suara, para terduga melakukan perusakan tempat pemungutan suara (TPS) yang meresahkan banyak pihak.
Ia menambahkan bahwa para terduga yang membakar surat suara dan merusak TPS adalah pendukung salah satu calon kepala desa yang kalah dalam pemilihan kepala desa di daerah itu.
"Hasil pemeriksaan sementara diketahui mereka melakukan perusakan dan pembakaran surat surat karena tidak terima calon kepala desa yang didukungnya kalah," ujar dia.
Padahal, kata dia, sebelumnya aparat kepolisian yang berjaga untuk pengamanan pilkades sudah mengimbau agar para pendukung tidak melakukan hal-hal yang anarkis.
Namun, lanjut dia, justru tidak didengar oleh para pendukung salah satu kepala desa yang ikut menjadi calon kades.
Baca juga: Sikka gelar Pilkades Serentak tahap I di 17 desa
Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan dan pemeriksaan 12 orang pelaku itu masih terus dilakukan Satreskrimsus Polres Manggarai Barat.
Baca juga: 102 desa bentuk panitia pilkades taat aturan
Menurut Kapolres, kejadian seperti itu sepatutnya tidak boleh ditiru siapa pun karena merusak demokrasi apalagi sudah mengganggu kamtibmas di daerah tersebut.