Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten di NTT akibat pelanggaran administrasi dalam proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

"Kami memberikan sanksi berupa teguran karena pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU di 12 kabupaten dalam proses verifikasi partai politik," kata Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento ketika dikonfirmasi di Kupang, Rabu, (5/10/2022).

Ke-12 KPU kabupaten yang mendapat sanksi terdiri dari KPU Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara, Manggarai Barat, Timor Tengah Selatan, Sumba Tengah, Nagekeo, Ende, Flores Timur, Alor, Manggarai, Sumba Timur dan Manggarai Timur.

Sarmento menjelaskan sanksi diberikan setelah pihaknya menemukan fakta bahwa 12 KPU kabupaten melakukan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024 melalui sambungan video atau video call.

Hal itu, kata dia melanggar peraturan perundang-undangan yakni Pasal 39 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Karena itu kami berikan sanksi teguran karana pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran administrasi," katanya.

Baca juga: Pendaftar perempuan panwaslu kecamatan di NTT tak penuhi kuota

Sarmento menjelaskan, walaupun melakukan pelanggaran, ketua dan anggota KPU di 12 kabupaten itu tetap aktif dalam melaksanakan tugasnya sebagai komisioner.

Baca juga: Bawaslu NTT gandeng 32 mitra awasi Pemilu 2024

"Jadi mereka tetap aktif. Tidak juga dipidana karena sifatnya pelanggaran administratif," katanya.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024