Kupang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar operasi terpadu untuk menertibkan kelengkapan dokumen kapal nelayan di Kabupaten Flores Timur.
"Operasi pengawasan terpadu kami lakukan bersama personel Polairud Larantuka Polda NTT, Satwas PSDKP Larantuka, dan didukung Yayasan Misool Baseftin Larantuka," kata Kepala Cabang DKP NTT Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur, dan Sikka, Andi Amuntoda ketika dikonfirmasi dari Kupang, Rabu, (5/10/2022).
Ia menjelaskan operasi pengawasan terpadu menggunakan Kapal Polairud Polda NTT untuk menyisir sejumlah titik perairan di sekitar kota Larantuka hingga Waiwerang, Pulau Adonara.
Dalam operasi itu, kata dia, petugas memeriksa berbagai kelengkapan dokumen penangkapan ikan, seperti lain Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP), Surat Perintah Berlayar (SPB), dan Surat Laik Operasi (SLO).
Andi menyebutkan sebanyak sembilan unit kapal nelayan yang diperiksa dalam operasi tersebut didapati 2 unit kapal yang memiliki masa berlaku SIPI telah habis masa berlakunya.
"Kami melakukan pembinaan dan memfasilitasi lebih lanjut untuk mengurus perpanjangan SIPI yang telah habis masa berlakunya tersebut," katanya.
Baca juga: DKP NTT layani dokumen SKKP gratis kepada nelayan Flores Timur
Andi mengatakan operasi pengawasan ini penting dilakukan secara berkelanjutan untuk menertibkan kapal-kapal nelayan yang tidak memiliki dokumen lengkap.
Baca juga: DKP identifikasi 74 penerima bantuan bibit rumput laut di Flores
Selain itu, kata dia, kegiatan operasi menjadi momentum yang tepat untuk sosialisasi dan edukasi langsung kepada para nelayan guna membangun kesadaran terkait pentingnya kepemilikan dokumen penangkapan ikan.
"Operasi pengawasan terpadu kami lakukan bersama personel Polairud Larantuka Polda NTT, Satwas PSDKP Larantuka, dan didukung Yayasan Misool Baseftin Larantuka," kata Kepala Cabang DKP NTT Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur, dan Sikka, Andi Amuntoda ketika dikonfirmasi dari Kupang, Rabu, (5/10/2022).
Ia menjelaskan operasi pengawasan terpadu menggunakan Kapal Polairud Polda NTT untuk menyisir sejumlah titik perairan di sekitar kota Larantuka hingga Waiwerang, Pulau Adonara.
Dalam operasi itu, kata dia, petugas memeriksa berbagai kelengkapan dokumen penangkapan ikan, seperti lain Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP), Surat Perintah Berlayar (SPB), dan Surat Laik Operasi (SLO).
Andi menyebutkan sebanyak sembilan unit kapal nelayan yang diperiksa dalam operasi tersebut didapati 2 unit kapal yang memiliki masa berlaku SIPI telah habis masa berlakunya.
"Kami melakukan pembinaan dan memfasilitasi lebih lanjut untuk mengurus perpanjangan SIPI yang telah habis masa berlakunya tersebut," katanya.
Baca juga: DKP NTT layani dokumen SKKP gratis kepada nelayan Flores Timur
Andi mengatakan operasi pengawasan ini penting dilakukan secara berkelanjutan untuk menertibkan kapal-kapal nelayan yang tidak memiliki dokumen lengkap.
Baca juga: DKP identifikasi 74 penerima bantuan bibit rumput laut di Flores
Selain itu, kata dia, kegiatan operasi menjadi momentum yang tepat untuk sosialisasi dan edukasi langsung kepada para nelayan guna membangun kesadaran terkait pentingnya kepemilikan dokumen penangkapan ikan.