Maumere (ANTARA) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menyebut program sertifikasi mampu meningkatkan kualitas mengajar para guru di wilayah pelosok.

"Selain meningkatkan kualitas mengajar, tunjangan Sertifikasi Guru juga turut mendongkrak kesejahteraan guru. Guru yang sudah tersertifikasi akan mendapatkan tambahan penghasilan satu kali gaji pokok," kata Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur Maksimus Masan Kian ketika dihubungi dari Maumere, Flores Timur, Jumat, (7/10/2022).

Pembayaran sertifikasi guru merujuk pada peraturan Menteri Keuangan tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen yang diperbaharui setiap tahun dengan mekanisme pembayaran setiap triwulan.

Kesejahteraan guru, katanya, memiliki korelasi dengan kualitas guru. Sebab, tunjangan yang diterima seorang guru sertifikasi dapat memenuhi kebutuhan alat dan media pembelajaran juga sumber-sumber belajar dengan mudah.

Pemenuhan kebutuhan profesi guru itu akan meningkatkan kualitas guru dan kualitas profesi guru ketika mengajar.

"Sertifikasi guru juga membuat guru merasa profesinya dihormati oleh negara yang memotivasi untuk bekerja maksimal dalam mendidik anak bangsa," ungkap Maksimus.

Meski demikian, PGRI mendapati banyak kendala dalam penyaluran dana sertifikasi guru di wilayahnya. Maksimus mengatakan implementasi sertifikasi guru di daerah sering mengalami kendala seperti terlambat bayar, dana yang ditransfer kurang, dan pembayaran yang tidak tepat waktu.

Hal itu disebabkan anggaran sertifikasi yang memiliki alur transfer ke kas daerah terlebih dulu, bukan ke rekening masing-masing guru. Pembayaran tunjangan sertifikasi guru dilakukan setiap triwulan.

Dia menjelaskan jumlah dana yang diterima bervariasi sesuai dengan gaji pokok masing-masing guru. 

Baca juga: Presiden apresiasi dan sampaikan terima kasih pada guru

Baca juga: GP Ansor-PGRI 1945 Gelar Dialog Kerukunan


PGRI Kabupaten Flores Timur mendorong agar pembayaran dana sertifikasi guru itu dibayarkan langsung ke rekening para guru masing-masing sehingga tidak ada lagi kendala seperti terlambat bayar.

"Dana ini adalah murni haknya guru sesuai UUD 14 Tahun 2005, maka alangkah lebih baik dan efektif, dana langsung ditransfer ke rekening guru masing-masing," katanya berharap.

Pewarta : Fransiska Mariana Nuka
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024