Kota Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengapresiasi pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menunjukkan adanya pembenahan pelayanan kepada masyarakat.

"Keluhan layanan mulai dari jam pelayanan yang tidak tentu, antrian yang membeludak, maupun banyak calo yang berkeliaran sebelumnya kerap kami terima namun sekarang sudah tidak ada lagi," katanya ketika dikonfirmasi di Kupang, Kamis, (13/10/2022).

Ia menyampaikan hal itu dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang Yulius Taklal di Kupang.

Beda Daton mengatakan sebelumnya ia kerap dihubungi masyarakat melalui aplikasi pesan singkat, whatsapp, telpon, untuk mengeluhkan pelayanan Dukcapil Kabupaten Kupang, namun kini sudah tidak lagi laporan yang masuk.

Berkurangnya keluhan ini, kata dia mengindikasikan bahwa pelayanan dukcapil sudah bagus sehingga tidak perlu dikeluhkan masyarakat.

Beda Daton berharap upaya pembenahan terus dilakukan semua instansi pelayanan publik di Kabupaten Kupang menuju pelayanan publik berkualitas terbaik bagi masyarakat setempat.

Lebih lanjut ia mengatakan Ombudsman NTT juga segera melakukan penilaian pelayanan publik Ombudsman RI tahun 2022 di Kabupaten Kupang yang menyasar lima dinas yaitu Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Dukcapil, dan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Oleh sebab itu ia mengajak penyelenggara layanan di dinas-dinas tersebut agar membenahi pelayanan publik sesuai standar yang ada sebagai wujud kehadiran negara melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh.
 
"Saya kerap berpesan bahwa perubahan belum tentu membawa perbaikan, tetapi dapat dipastikan bahwa untuk menjadi lebih baik, segala sesuatu harus berubah. Karena kita sama-sama berubah membenahi pelayanan publik kita di NTT," katanya.

Baca juga: Menpan RB: Pelayanan publik harus mudahkan masyarakat

Baca juga: Ombudsman sarankan kepolisian di NTT benahi layanan penyelidikan perkara

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025