Kupang (Antara NTT) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur selama Januari-Oktober 2016 menyelamatkan uang negara sekitar Rp3,9 miliar, yang terdiri atas tingkat penyidikan Rp911,256 juta dan tuntutan Rp3.034 miliar.
"Terhadap prestasi ini untuk tingkat nasional Kejati NTT mendapat predikat ketiga dalam upaya pemberantasan korupsi. Upaya ini akan tetap ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang dan tidak akan besar kepala," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Sunarta di Kupang, Senin.
Secara umum, katanya, sementara ini tahap penyelidikan 24 kasus, penyidikan 57 kasus, penuntutan yang merupakan asal kasus dari hasil penyidikan kejaksaan 60 kasus, dan dari penyidikan Polri 17 kasus, sedangkan yang sudah dieksekusi sebanyak 43 kasus.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dengan memprogramkan kegiatan jaksa masuk sekolah dan para jaksa bertindak sebagai inpektur upacara pada apel di sekolah-sekolah.
"Para siswa merupakan generasi masa depan bangsa ini sehingga perlu diberikan sosialisasi mengenai bahaya korupsi itu," katanya.
Meskipun demikian, kata dia, Kejati NTT masih mengalami kendala kurangnya jaksa di hampir sebagian besar kejari di NTT.
"Saya heran dengan kendala ini karena dari total 85 orang jaksa yang dimutasi ke luar NTT, tetapi yang masuk hanya 41 orang. Itu berarti terjadi kekurangan setengah bagiannya," katanya.
Kekurangan jaksa, katanya, tetap menjadi agenda untuk diperjuangkan dengan segala cara agar para jaksa betah tinggal di NTT.
"Kita harus ciptakan sesuatu yang lain. Berikan pesan bahwa NTT itu bukan Nasib Tidak Tentu tetapi sekarang sudah Nikmat Tiada Tara," katanya.
Ke depan, pihaknya harus menciptakan kondisi bahwa di NTT nyaman untuk bekerja dan terus meningkatkan kinerja dalam hal penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi.
Polda NTT sebelumnya mencatat dua kasus korupsi menonjol selama 2015. Dua kasus tersebut bagian dari 30 perkara korupsi yang berhasil diselesaikan Polda NTT dan jajarannya selama 2015.
Indikatornya tingkat penyelesaian perkara korupsi (P21) selama 2015 hanya mencapai 83 persen atau 30 perkara dari target semula 36 perkara.
Dari 30 perkara tersebut, terdapat 32 tersangka dengan potensi kerugian mencapai Rp10,4 miliar lebih terdiri atas potensi kerugian perkara yang ditangani Polda Rp2,7 miliar dan Polres Rp7,6 miliar.
"Terhadap prestasi ini untuk tingkat nasional Kejati NTT mendapat predikat ketiga dalam upaya pemberantasan korupsi. Upaya ini akan tetap ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang dan tidak akan besar kepala," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Sunarta di Kupang, Senin.
Secara umum, katanya, sementara ini tahap penyelidikan 24 kasus, penyidikan 57 kasus, penuntutan yang merupakan asal kasus dari hasil penyidikan kejaksaan 60 kasus, dan dari penyidikan Polri 17 kasus, sedangkan yang sudah dieksekusi sebanyak 43 kasus.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dengan memprogramkan kegiatan jaksa masuk sekolah dan para jaksa bertindak sebagai inpektur upacara pada apel di sekolah-sekolah.
"Para siswa merupakan generasi masa depan bangsa ini sehingga perlu diberikan sosialisasi mengenai bahaya korupsi itu," katanya.
Meskipun demikian, kata dia, Kejati NTT masih mengalami kendala kurangnya jaksa di hampir sebagian besar kejari di NTT.
"Saya heran dengan kendala ini karena dari total 85 orang jaksa yang dimutasi ke luar NTT, tetapi yang masuk hanya 41 orang. Itu berarti terjadi kekurangan setengah bagiannya," katanya.
Kekurangan jaksa, katanya, tetap menjadi agenda untuk diperjuangkan dengan segala cara agar para jaksa betah tinggal di NTT.
"Kita harus ciptakan sesuatu yang lain. Berikan pesan bahwa NTT itu bukan Nasib Tidak Tentu tetapi sekarang sudah Nikmat Tiada Tara," katanya.
Ke depan, pihaknya harus menciptakan kondisi bahwa di NTT nyaman untuk bekerja dan terus meningkatkan kinerja dalam hal penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi.
Polda NTT sebelumnya mencatat dua kasus korupsi menonjol selama 2015. Dua kasus tersebut bagian dari 30 perkara korupsi yang berhasil diselesaikan Polda NTT dan jajarannya selama 2015.
Indikatornya tingkat penyelesaian perkara korupsi (P21) selama 2015 hanya mencapai 83 persen atau 30 perkara dari target semula 36 perkara.
Dari 30 perkara tersebut, terdapat 32 tersangka dengan potensi kerugian mencapai Rp10,4 miliar lebih terdiri atas potensi kerugian perkara yang ditangani Polda Rp2,7 miliar dan Polres Rp7,6 miliar.