KPK panggil Sekda Papua dalam kasus Gubernur Lukas Enembe
Selasa, 18 Oktober 2022 16:29 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun. (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)
Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil empat saksi, salah satunya ialah Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun, Selasa, dalam penyidikan kasus dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa, (18/10/2022).
Selain Ridwan Rumasukun, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni PNS selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Provinsi Papua Woro Pujiastuti serta dua staf bendahara keuangan Setda Pemprov Papua, yakni Yance Parubak dan Sesno.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit. KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan berikutnya.
Baca juga: Kuasa hukum bilang Ketua KPK akan ke Papua melihat kondisi Lukas Enembe
Baca juga: KPK panggil pramugari terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Sekda Papua terkait kasus Lukas Enembe
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa, (18/10/2022).
Selain Ridwan Rumasukun, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni PNS selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Provinsi Papua Woro Pujiastuti serta dua staf bendahara keuangan Setda Pemprov Papua, yakni Yance Parubak dan Sesno.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit. KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan berikutnya.
Baca juga: Kuasa hukum bilang Ketua KPK akan ke Papua melihat kondisi Lukas Enembe
Baca juga: KPK panggil pramugari terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Sekda Papua terkait kasus Lukas Enembe
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Liga Inggris - Chelsea gagal pertahankan keunggulan, ditahan imbang Leeds United
11 February 2026 7:49 WIB
Bareskrim tangkap penyebar ujaran kebencian terhadap pendukung Lukas Enembe
02 January 2024 13:29 WIB, 2024
KPK usut dugaan TPPU Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan pihak di Singapura
30 August 2023 16:48 WIB, 2023
Sidang perdana Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan digelar pekan depan
06 June 2023 18:12 WIB, 2023
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Sidang kode etik Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik akan digelar Kamis depan
16 February 2026 7:42 WIB
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB