Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone mengatakan pemanfaatan layanan paspor elektronik (e-Paspor) oleh masyarakat di NTT terus meningkat sejak Juli 2022.

"Kami mencatat pemanfaatan layanan e-Paspor di NTT terus meningkat sejak Juli 2022 hingga kini mencapai 409 permohonan layanan e-Paspor di Kantor Imigrasi Kupang," katanya ketika dihubungi di Kupang, Kamis, (20/10/2022).

Ia menjelaskan permohonan e-Paspor mulai diminati di NTT sejak Juli 2022 sebanyak 14 permohonan baru dan 92 penggantian, kemudian 14 permohonan baru dan 76 penggantian pada bulan Agustus.

Selanjutnya 16 permohonan baru dan 130 penggantian paspor pada September, serta 67 permohonan sejak tanggal 1 hingga 18 Oktober.

Marciana mengajak masyarakat di NTT agar memanfaatkan e-Paspor agar bisa mendapatkan sejumlah kemudahan seperti tidak mengantre di bagian pemeriksaan keimigrasian yang ada di beberapa bandar udara.

Selain itu pemeriksaan imigrasi menjadi lebih cepat dan mudah karena di dalam e-Paspor terdapat chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor. Hal ini juga menjadi kelebihan e-Paspor, karena data biometrik seperti sidik jari dan wajah pemilik paspor terdata secara lengkap dan akurat di dalam chip tersebut.

"Data biometrik yang terekam dalam chip ini menggunakan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) sehingga sangat sulit untuk dipalsukan, sehingga keamanan e-Paspor juga lebih baik dibandingkan paspor biasa," tuturnya.

Baca juga: Kemenkumham NTT minta ungkap pelaku dibalik kaburnya WBP

Marciana mengatakan keamanan yang baik didukung kemudahan verifikasi juga akan memudahkan persetujuan pengajuan visa oleh negara yang akan dikunjungi pemegang e-Paspor.

Semakin banyak jumlah destinasi yang dapat diakses pemegang paspor tanpa visa, kata dia akan meningkatkan peringkat Indonesia dalam daftar paspor terkuat di dunia. Saat ini, Indonesia berada di peringkat 76 berdasarkan laporan The Henley Passport Index: Q3 2022.

Baca juga: Kumham NTT terapkan restorative justice di Lapas cegah kelebihan kapasitas

"Karena itu jangan ragu untuk berpindah ke e-Paspor agar visa mudah disetujui. Menggunakan e-Paspor, maka kita akan mendorong penguatan Paspor RI di mata dunia internasional," ujarnya.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024