Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, di Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur akan kembali menghadirkan pelayanan Easy Paspor bagi warga perbatasan RI-Timor Leste dengan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp350 ribu per paspor biasa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra dari Atambua, Jumat mengatakan pelaksanaannya Easy Paspor yang akan dilakukan pada Sabtu (25/10) besok saat momentum hari bebas kendaraan bermotor itu sebagai solusi nyata bagi masyarakat perbatasan yang terdampak kebijakan penggantian paspor biasa menjadi paspor elektronik.
“Layanan ini memungkinkan masyarakat mengurus paspor biasa 48 halaman dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp350.000, setelah memperoleh persetujuan dari pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan NTT,” katanya.
Dia menjelaskan sejak 1 September 2025, sesuai arahan Direktorat Jenderal Imigrasi, penerbitan paspor biasa dihentikan dan digantikan oleh paspor elektronik (E-paspor) dengan tarif PNBP Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950.000 untuk sepuluh tahun.
Namun di Sabtu (25/10) besok pelayanannya dipermudah dengan harga yang murah. Karena itu masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan momentum itu.
Putu Agus Eka Putra, mengatakan kebijakan tersebut merupakan wujud empati terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan.
“Di perbatasan, setiap kebijakan sekecil apa pun bisa berdampak besar bagi masyarakat. Saat harga paspor naik, kami tahu keresahan itu nyata. Karena itu, kami hadir dengan solusi menghadirkan Eazy Paspor agar masyarakat tetap memiliki akses legal, mudah, dan terjangkau,” ujar.
Dia menjelaskan, pelaksanaan perdana program ini akan digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Belu, Kota Atambua, pada mulai pukul 08.00 WITA.
Putu menambahkan, Eazy Paspor bukan hanya respons cepat terhadap kenaikan tarif, tetapi juga strategi jangka panjang menghadapi potensi lonjakan perlintasan menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Melalui Eazy Paspor, kami ingin masyarakat tidak lagi mengambil jalan pintas. Negara hadir agar masyarakat tahu bahwa mengurus dokumen resmi bukan hal sulit atau mahal,” tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan NTT, Arvin Gumilang, memberikan apresiasi terhadap langkah tersebut.
“Kami sangat mendukung inisiatif Kakanim Atambua yang mampu membaca keresahan masyarakat di wilayahnya. Ini bukan sekadar inovasi layanan, tapi bukti nyata bahwa kebijakan dijalankan dengan hati dan kepedulian,” kata Arvin.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menilai langkah Kantor Imigrasi Atambua selaras dengan arah kebijakan nasional dalam memperkuat transformasi pelayanan publik.
“Transformasi bukan hanya digitalisasi, tapi juga kehadiran nyata. Imigrasi harus menjadi wajah negara yang ramah dan solutif. Dan Atambua telah membuktikan itu,” ujarnya.

