
Wawalkot kupang minta lurah deteksi tppo

"Kota Kupang menjadi daerah transit pemberangkatan calon tenaga kerja ilegal, sehingga lurah diminta melakukan deteksi dini terhadap kehadiran warga baru yang ingin menjadi tenaga kerja ilegal keluar negeri," katanya, di Kupang, Jumat, (23/11).
Kupang, (AntaraNews NTT) - Wakil Wali Kota (Wawalkot) Kupang, Hermanus Man meminta para lurah melakukan deteksi dini terhadap terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kota Kupang menjadi daerah transit pemberangkatan calon tenaga kerja ilegal, sehingga lurah diminta melakukan deteksi dini terhadap kehadiran warga baru yang ingin menjadi tenaga kerja ilegal keluar negeri," katanya, di Kupang, Jumat, (23/11).
Hermanus menjelaskan, hal itu terkait upaya pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dalam meminimalisir terjadinya kasus perdagangan orang setelah Provinsi NTT melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Baca juga: Kasus perdagangan orang di NTT jadi sorotan AICHR
Baca juga: Gubernur ancam patahkan kaki bagi pelaku perdagangan orang
Ia mengatakan, lurah sebagai garda terdepan pemerintah dalam pelayanan kemasyarakatan harus mampu mencegah dan melawan terjadinya kasus perdagangan orang.
"Aparat pemerintah di Kelurahan harus mampu mendeteksi kehadiran pendatang baru di masyarakat. Banyak kasus TPPO yang diungkap aparat Kepolisian terjadi di Kota Kupang, kendati para korban TPPO bukan merupakan warga Kota Kupang. Kota Kupang saat ini sudah menjadi daerah transit bagi pengiriman tenaga kerja ilegal," tegas Hermanus.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang itu menjelaskan, berdasarkan data Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3 TKI) NTT bahwa terdapat 537 warga setempat menjadi korban perdagangan orang yang diberangkatkan secara ilegal melalui Kota Kupang.
"Para lurah harus mulai mengawasi wilayahnya masing-masing. Apabila ada warga baru yang datang wajib melapor sehingga tidak menimbulkan persoalan kedepanya," kata Herman.
Ia berharap, para lurah juga untuk berhati-hati dalam membuat dokumen kependudukan? sehingga tidak disalah gunakan para jaringan perdagangan orang.
Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor:
Bernadus Tokan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
