Pengelolaan TNK butuh proses panjang

id James

Pengelolaan TNK butuh proses panjang

Pengamat Ekonomi Kupang Dr James Adam (ANTARA Foto)

"Pemerintah NTT bisa saja mengambil alih pengelolaan TNK, tetapi harus melalui proses yang cukup panjang, karena sudah ada aturan yang mengatur tentang pengelolaan TNK," kata James Adam.
Kupang (ANTARA News NTT) - Pengamat ekonomi Dr James Adam mengatakan, untuk mengambil alih pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK) di Labuan Bajo, ujung barat Pulau Flores, membutuhkan proses yang cukup panjang.

"Pemerintah NTT bisa saja mengambil alih pengelolaan TNK, tetapi harus melalui proses yang cukup panjang, karena sudah ada aturan yang mengatur tentang pengelolaan TNK," kata Anggota International Fund for Agricultural Development (IFAD) untuk program pemberdayaan ekonomi itu kepada Antara di Kupang, Selasa (4/12).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan kemungkinan Pemerintah NTT mengambil alih pengelolaan TNK, yang selama ini menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Gubernur NTT, Viktor Laiskodat menyatakan keinginannya agar Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur juga dilibatkan dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK) yang selama ini dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).?

Mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Artha Wacana Kupang itu menambahkan, proses yang harus dilalui antara lain mengubah regulasi yang sudah ada saat ini, lalu perlu dibuatkan peraturan daerah (Perda).

Artinya, jika pengelolaan TNK itu diatur dalam UU atau peraturan pemerintah, maka harus diubah dulu dengan mencantumkan pasal yang memberi kewenangan kepada daerah untuk ikut dalam pengelolaan TNK, katanya.

Baca juga: Gubernur fokus pada TNK Komodo
Baca juga: Hanya media resmi gratis masuk ke TNK


"Karena setahu saya, seluruh lokasi yang namanya taman Nasional di Indonesia memang tidak dikelola oleh pemerintah daerah, karena peraturan yang ada di kelola langsung oleh Departemen atau kementerian yang membawahinya," katanya.

Artinya, TNK memang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jika TNI akan dikelola pemerintah daerah, maka mestinya aturan yang ada direvisi terlebih dahulu, katanya.

Setelah aturan direvisi, pemerintah daerah dapat membuat peraturan daerah (Perda), sehingga pendapatan dari TNK dapat menjadi bagian dari pendapatan lain-lain yang sah dalam APBD.

Baca juga: Jurnalis sambut gembira tiket gratis masuk TNK
Baca juga: Asita nilai kenaikan tarif masuk TNK wajar