Kemendes upayakan pertanggungjawaban dana desa model lumpsum

id Dana Desa, NTT,Kemendes PDTT,Menteri DESA,Gus Halim,Peringatan UU desa

Kemendes  upayakan pertanggungjawaban dana desa model lumpsum

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Hakim Iskandar (kiri) menyapa sejumlah Kepala Desa saat berada di desa Dodaek, Kabupaten Rote Ndao, NTT, Sabtu (14/01/2023). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha.

Kita sedang perjuangkan bentuk pertanggungjawaban dana operasional desa yang tiga persen itu, tidak dalam bentuk pertanggungjawaban at-cost tetapi lumpsum...
Kupang (ANTARA) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang memperjuangkan pertanggungjawaban dana operasional desa dengan model lumpsum.

“Kita sedang perjuangkan bentuk pertanggungjawaban dana operasional desa yang tiga persen itu, tidak dalam bentuk pertanggungjawaban at-cost tetapi lumpsum,” katanya saat ditemui di lokasi titik nol wilayah terselatan Indonesia, Kabupaten Rote Ndao, Sabtu, (14/1/2023).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan beberapa program dari Kementerian Desa PDTT di tahun 2023 yang dinilai mengalami beberapa perubahan mulai dari anggaran serta operasional dana desa itu sendiri.

Seperti diketahui dana desa dapat dimanfaatkan untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, salah satunya pada dana operasional pemerintah desa dengan batas maksimal tiga persen dari total pagu yang diterima setiap desa.

Kebijakan ini tertuang dalam Permendes No.8/2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pasal 6 ayat 2 setelah proses panjang dengan pihak terkait.

Menteri yang biasa dikenal dengan panggilan Gus Halim itu mengatakan bahwa model lumpsum justru akan mempermudah pertanggungjawaban dari setiap kepala desa yang menggunakan anggaran dana desa.

"Model lumpsum ini diupayakan sehingga tidak membebani para kepala desa dalam memanfaatkan dana tiga persen dari total anggaran yang didapat,” ujar dia.

Menurut dia, jika model pertanggungjawaban lebih pada model at-cost akan menjerumuskan kepala desa dalam mengelola anggaran dana desa.

Gus Halim juga yakin bahwa para kepala desa di Indonesia, khususnya di Rote Ndao, akan menggunakan anggaran dana desa sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.

“Saya juga yakin kepala desa kita di Indonesia hari ini berpikir untuk kesejahteraan warga masyarakat kita,” kata dia.

Dia pun mengatakan secara umum jika dilihat dari tahun 2015, hingga hari ini sudah ada sekitar 750 triliun anggaran yang dikeluarkan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Kini hasilnya sudah mulai dirasakan dan dinilai positif oleh masyarakat di desa, perkotaan, pedesaan bahkan sampai ke perbatasan serta daerah tertinggal.*

Baca juga: Polres Ende tahan kades korupsi dana desa

Baca juga: Desa di Matim hapus stunting manfaatkan pekarangan rumah






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendes PDTT upayakan pertanggungjawaban dana desa model lumpsum