Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap seorang pemuda yang dilaporkan menjadi pelaku begal payudara yang selama ini meresahkan warga daerah setempat, Rabu.
"Pelaku inisial AC (20) berhasil kami tangkap dini hari tadi. Pelaku dilaporkan sebelumnya oleh keluarga korban karena melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindakan perbuatan cabul," kata Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal di Bukittinggi, Rabu, (1/2/2023).
Ia mengatakan pelaku dilaporkan oleh keluarga korban dengan Nomor Laporan LP/B/10/II/2023/SPKT/Polresta Bukittinggi/Polda Sumbar.
"Sesuai keterangan korban A (17) pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 17.30 pada Selasa (31/01) dengan merangkul korban dari belakang," katanya.
Menurutnya pelaku ditangkap oleh delapan petugas yang telah mencarinya sejak awal kejadian hingga berhasil diamankan di daerah Sumurapak.
"Korban juga berstatus masih pelajar, aksi pelaku ini sangat meresahkan warga Bukittinggi Ia kami amankan dengan beberapa barang bukti," ujarnya.
Selain menjadikan trauma pada korban, aksi itu juga membuat korban terluka karena terjatuh saat kejadian.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik pelaku dengan Nomor Polisi BA 3082 PK dan pakaian yang digunakannya saat beraksi.
Aksi begal payudara ini sebelumnya juga banyak disampaikan warga melalui media sosial di Bukittinggi, namun tidak ditindaklanjuti ke pelaporan resmi ke kepolisian.
"Kami masih mendalami kasus ini. Bukan tidak mungkin masih ada korban lain yang bisa saja enggan atau malu untuk melaporkan, selain juga memeriksa kejiwaan pelaku," sebutnya
Ia mengimbau kepada warga Kota Bukittinggi dan sekitarnya untuk tetap mewaspadai kemungkinan adanya pelaku lain yang masih berkeliaran.
"Tingkatkan kewaspadaan, hindari berjalan sendirian di daerah sepi atau malam hari. Kami minta laporkan ke petugas kepolisian jika melihat indikasi kejahatan itu secepatnya," katanya.
Terhadap perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.