Logo Header Antaranews Kupang

Polsek Maulafa melimpahkan delapan tersangka pengeroyokan maut di Kupang

Rabu, 11 Maret 2026 14:50 WIB
Image Print
Polsek Maulafa Polres Kupang Kota melimpahkan delapan tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan maut ke Kejari Kota Kupang, NTT, di Kupang, Rabu (11/3/2026).  ANTARA/HO-Polsek Maulafa

Kupang, NTT (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Maulafa, Polres Kupang Kota menyerahkan barang bukti serta delapan tersangka kasus penganiayaan maut yang menewaskan satu orang korban ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah di Kupang, Rabu, mengatakan delapan orang tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IM (34), CJKK (26), NFN (27), MM (26), AAMMM (20), MHK (20), BAA (23), dan RIK (23).

"Pengeroyokan maut tersebut terjadi pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 02.35 WITA dini hari, berlokasi di Jalan Air Lobang I, RT 043/RW 018, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Kejadian ini mengakibatkan korban berinisial AL meninggal dunia,” katanya.

Ia menjelaskan peristiwa berawal ketika tersangka IM melihat korban AL sedang mendorong sepeda motor miliknya.

Namun, bukannya mengamankan korban atau melaporkan ke pihak berwajib, tersangka IM bersama rekan-rekannya justru melakukan tindakan main hakim sendiri dengan mengeroyok korban secara bersama-sama.

Akibat pengeroyokan tersebut, kata Fery, korban AL mengalami luka serius dan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia saat berada di rumah keluarganya yang tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Air Lobang I, RT 042/RW 018, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Marten Lakama, selaku keluarga korban AL kemudian melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polsek Maulafa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/XI/2025/SPKT/Sektor Maulafa/Polres Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 25 November 2025.

“Kedelapan tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata AKP Fery.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, para tersangka dijerat dengan pasal pidana "Secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Subsider Pasal 354 Ayat (2) Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 262 Ayat (4) Subsider Pasal 468 Ayat (2) Juncto Pasal 20 Lebih Subsider Pasal 466 Ayat (3) Juncto Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Fery, kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

"Apabila mengalami atau mengetahui suatu peristiwa pidana maupun gangguan kamtibmas, kami imbau masyarakat agar mempercayakan kepada kepolisian untuk menangani sesuai prosedur hukum," ujarnya.

Dia minta masyarakat dapat melaporkan melalui Bhabinkamtibmas setempat, Call Centre Polri 110, atau langsung ke Polsek Maulafa.

Lebih lanjut, ia mengatakan pelimpahan tahap kedua tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, kami melimpahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kupang," tuturnya.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026